Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus penerbitan paspor Indonesia dengan metode reach out dan calling visa pada 2016, Dwi Widodo.
"DW (Dwi Widodo) diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penerbitan paspor," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2017).
Advertisement
Terkait kasus ini, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang dari pihak swasta bernama Abdul Fatah Yasin.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DW," imbuh Febri.
Sejumlah saksi telah diperiksa KPK, antara lain mantan Pembantu Atase Imigrasi KBRI Malaysia Idul Adheman dan mantan Lokal Staf KBRI Malaysia Elly Yanuarni Dewi. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk Dwi Widodo.
KPK telah menetapkan Atase Imigrasi KBRI Malaysia Dwi Widodo sebagai tersangka penerbitan paspor RI dengan metode reach out pada 2016. Dia diduga menerima uang Rp 1 miliar.
Dwi diduga meminta tarif melebihi yang ditentukan dari pihak perusahaan, yang mengurus paspor dan visa tenaga kerja Indonesia di Malaysia untuk membantu membuat paspor baru yang hilang atau rusak.
Dwi disangkakan KPK melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.