Kata Pansus, Jika KPK Tolak Penuhi Panggilan

Sebagai lembaga negara, KPK bisa diawasi oleh DPR.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 08 Jun 2017, 11:51 WIB
Sidang paripurna hak angket KPK (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dossy Iskandar, mempersilakan KPK jika tidak datang saat dipanggil Pansus. Namun, ia mengingatkan, hal tersebut sama saja dengan sikap tidak konstitusional.

"Silakan saja (KPK) tidak datang. Angket itu norma institusi, dilahirkan dari sistem kita yakni Pancasila. Angket itu konstitusi, kalau tidak datang ya tidak taat konstitusi," kata Dossy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/6/2017).

Anggota Komisi III DPR ini menjelaskan, sebagai lembaga negara, KPK bisa diawasi oleh DPR. Untuk itu, ia memastikan Pansus Angket KPK bukan untuk melakukan intervensi kepada lembaga antirasuah tersebut.

"Kita kan sudah tahu yang proses hukum tidak boleh masuk, tapi seluruh perangkat kenegaraan tidak ada yang tidak bisa diawasi. Kita hormati, tapi ini dikit-dikit diintervensi," jelas Dossy.

Politikus Partai Hanura ini menambahkan, angket KPK ini tujuannya untuk kebaikan bersama. Terkait beberapa proses hukum yang tengah berjalan, ia memastikan, tak akan terganggu.

"Angket (KPK) itu adalah norma konstitusi. Itu kan hak penyelidikan, sebagaimana penyidik melakukan penyelidikan dikembangkan untuk kebaikan bersama, negara ini bukan hanya di mulut saja berbicara. Nanti dikembangkan, permasalahannya kan jadi banyak, tata kelola keuangan, informasi, sumber daya," papar Dossy.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya