PTUN Tolak Gugatan GKR Hemas

Hakim menolak gugatan yang diajukan GKR Hemas karena pemanduan sumpah oleh MA bukan merupakan ranah PTUN.

oleh Arny Christika Putri diperbarui 08 Jun 2017, 12:15 WIB
20170608-PTUN Tolak Gugatan GKR Hemas-Fanani
Hakim menolak gugatan yang diajukan GKR Hemas karena pemanduan sumpah oleh MA bukan merupakan ranah PTUN.
Kuasa hukum GKR Hemas menghadiri sidang putusan gugatan atas pengambilan sumpah pimpinan DPD RI oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) di PTUN Jakarta, Kamis (8/6). Majelis Hakim memutuskan menolak gugatan GKR Hemas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Majelis Hakim membacakan putusan gugatan atas pengambilan sumpah pimpinan DPD RI oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) di PTUN Jakarta, Kamis (8/6). Majelis hakim menilai para pemohon tidak memiliki wewenang dalam perkara ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono memberikan keterangan usai sidang putusan gugatan atas pengambilan sumpah pimpinan DPD RI oleh Wakil Ketua MA di PTUN Jakarta, Kamis (8/6). Majelis Hakim memutuskan menolak gugatan GKR Hemas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono memberikan keterangan usai sidang putusan gugatan atas pengambilan sumpah pimpinan DPD RI oleh Wakil Ketua MA di PTUN Jakarta, Kamis (8/6). Majelis Hakim memutuskan menolak gugatan GKR Hemas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono (kedua kanan) dan Anggota DPD RI, Fahira Idris (kanan) seusai menghadiri sidang putusan gugatan atas pengambilan sumpah pimpinan DPD RI oleh Wakil Ketua MA di PTUN Jakarta, Kamis (8/6). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya