Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami informasi terkait kasus mega korupsi e-KTP yang menjerat pengusaha rekanan di Kemendagri sekaligus tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Untuk keperluan pendalaman itu, penyidik memanggil empat direktur perusahaan swasta.
Mereka adalah Direktur PT Rudo Indovalas Dunia Oei Tjien Hiap, Direktur PT Purosani Sri Persada William Shane Tan, Direktur PT Erakomp Infonusa Ferry Tan, dan Direktur PT Intraska Cipta Utama Christina Wijaya.
Advertisement
"Keempatnya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Narogong)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta Selatan, Kamis (8/7/2017).
Selain itu, penyidik juga kembali memanggil mantan Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Pertahanan Nasional (Pusdati BPN) RI M Rukyat Nur.
KPK telah menetapkan dua terdakwa dalam kasus ini, yaitu Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat 1 atas Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Andi disangkakan pasal 2 ayat 1 atas pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.