Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan korupsi pelepasan aset Pertamina pada 2011 berupa tanah di kawasan Simpruk, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menyebabkan kerugian negara hingga Rp 9,4 miliar.
"Ada dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan tanah milik Pertamina. Tanah itu seluas 1.088 meter persegi. Diperkirakan kerugian negara dalam hal penjualan ini ada sekitar 9,4 miliar," terang Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, saat ditemui di Kantor Divisi Humas Mabes Polri Jalan Trunojoyo Nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2017).
Advertisement
Martinus mengatakan, hingga saat ini ada 21 orang yang diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi Pertamina tersebut. Adapun 21 saksi itu dari internal Pertamina dan dari pihak-pihak pembeli yang terlibat dalam praktik jual beli tanah pada tahun 2011.
"Sampai saat ini masih kita akan dalami yang kemudian nanti akan kita sampaikan apakah pembelinya ini dalam korporasi atau perseorangan atau pihak swasta. Dalam pekan-pekan mendatang akan bisa ditentukan siapa tersangkanya," kata Martinus.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menggeledah sembilan ruangan di gedung Pertamina, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu 7 Juni 2017. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi pelepasan aset Pertamina pada 2011 berupa tanah di kawasan Simpruk, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Indarto, mengatakan sembilan ruangan yang digeledah itu terdiri dari ruangan bagian keuangan dan aset milik Pertamina. Sejumlah barang bukti juga diamankan dalam penggeledahan tersebut.
Kasus ini pun mulai dilidik pada Desember 2016 lalu. Kemudian penyidik menaikkan status kasus ini ke penyidikan pada awal 2017.