Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro mengungkapkan penyebar percakapan berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein berasal dari hacker atau peretas yang mengatasnamakan sebagai Anonymous. Domisili penyebar awal diketahui dari Amerika Serikat.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, mengaku heran atas pernyataan tersebut. Padahal sebelumnya dari pihak Anonymous telah menyatakan tidak melakukan hal itu.
Advertisement
"Dulu kan ada bantahan dari Anonymous kan. Itu kan yang diviralkan juga. Kok tahu dari Amerika. Itu tahu dari mana mereka?" tutur Sugito saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Kamis (8/6/2017).
Menurut Sugito, yang perlu dijelaskan adalah mengapa kepolisian sudah menetapkan Rizieq sebagai tersangka, bahkan telah menjadikannya sebagai DPO. Padahal, jika memang hal itu terjadi, tetap masuknya ranah pribadi dan tidak bisa dijatuhkan pidana.
"Jadi harus dibedakan mana domain privat mana domain publik. Kalau domain publik, itu artinya fungsinya jadi dua. Untuk disebarkan, diperbanyak dan semua orang untuk menonton jadi bisa kena pidana," jelas dia.
"Kalau itu berdasarkan Undang-Undang ITE itu ditahan berarti (terjerat) Pasal 27 ayat 1. Itu kan yang membuat, memproduksi, mempertontonkan, dan menyebarkan. Nah kalau Pasal 27 ayat 1 ini tidak terpenuhi siapa yang meng-upload, jadi siapa saja boleh misalnya punya pacar ada chat pribadi meminta foto-foto pribadi kemudian disebarkan (oleh orang lain), menjadi tersangka begitu?" lanjut Sugito.
Dia menyayangkan bahwa kasus itu terkesan dipaksakan oleh penyidik. Terlebih, hanya Rizieq yang dipermasalahkan dengan sebuah konten pribadi yang itu juga tidak bisa dibuktikan kebenarannya.
"Habib Rizieq yang dipermasalahkan. Kalau memang itu benar terjadi dan saya yakin itu tidak pernah terjadi. Ada kemungkinan dikloning oleh pihak tertentu," kata dia.
Karena itu, Sugito meminta polisi untuk mengklarifikasi terlebih dahulu. Karena penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab dianggapnya sebagai tindakan yang di luar prosedur.
"Kalau memang tidak ada maksud (kriminalisasi) kenapa harus ada penetapan tersangka dan DPO. Dan ketika setelah pilkada selesai dan ada penetapan tersangka dan setelah ada putusan pidana yang Ahok dinyatakan bersalah, kenapa tiba-tiba yang di Jawa Barat jadi ramai? Ini ada apa?" Sugito menandaskan.