Jokowi Ajak Warga Setop Sebar Fitnah di Media Sosial

Presiden Jokowi kembali mengimbau masyarakat untuk menggunakan media sosial untuk hal positif.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 08 Jun 2017, 17:25 WIB
Presiden Joko Widodo memberi sambutan saat kedatangan Pangeran Khalid bin Sultan Abdul Aziz Al Suud saat melakukan pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (4/5). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali mengimbau masyarakat untuk menggunakan media sosial untuk hal positif. Caranya dengan menghentikan penyebaran fitnah di media sosial.

"Saya Joko Widodo Presiden Republik Indonesia, kepada seluruh masyarakat Indonesia di mana pun berada, marilah bersama-sama kita hentikan penyebaran berita bohong atau hasutan, yang mengandung fitnah dan kebencian di media sosial," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/6/2017).

Indonesia sangat terkenal dengan keramahan dan kesantunan. Hal ini begitu melekat bahkan hingga ke mancanegara. Kesantunan ini sudah sepantasnya juga digunakan di media sosial.

"Mari kita tunjukkan nilai-nilai kesantunan, nilai-nilai kesopanan sebagai budaya bangsa Indonesia," pungkas dia.

Imbauan Jokowi itu sejalan dengan yang telah disampaikan MUI. Dalam pemaparannya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI, Dr Asrorun Niam Sholeh, menyebutkan poin pertama yang diharamkan di medsos adalah gibah (bergunjing), fitnah, namimah (mengadu domba), dan penyebaran permusuhan. Kedua, melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan.

Poin ketiga yang dianggap haram adalah menyebarkan hoaks serta informasi bohong, meskipun dengan tujuan baik seperti informasi tentang kematian orang yang masih hidup.

Keempat, menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar'i. Poin kelima yang diharamkan adalah menyebarkan konten yang benar, tetapi tidak sesuai tempat dan atau waktunya.

Selain itu, Asrorun juga mengatakan bahwa memproduksi, menyebarkan, dan/atau membuat dapat diaksesnya konten atau informasi yang tidak benar kepada masyarakat, jenis media sosial tersebut hukumnya haram.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya