KPK Minta Pendapat Ahli Uji Keabsahan Pansus Hak Angket

KPK kini sedang melakukan kajian untuk menentukan keabsahan dari Pansus Hak Angket tersebut.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 08 Jun 2017, 19:04 WIB
Basaria Panjaitan memberikan pemaparan saat diskusi dengan wartawan di Gedung KPK, Jakarta,Senin (29/2/2016). Diskusi membahas beberapa kasus yang sedang berjalan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - DPR telah membentuk Pansus Angket KPK. Pansus yang dipimpin Agus Gunandjar Sudarsa tersebut telah mulai bekerja dengan menggelar rapat perdana di gedung DPR, Rabu 7 Juni 2017.

Menanggapi pembentukan Pansus Angket, KPK akan meminta pendapat para ahli untuk menguji keabsahan pansus tersebut. Hal ini penting dilakukan guna sebagai pijakan KPK dalam melangkah.

"Hak angket itu kan belum pasti, tentu kita akan mengundang masukan-masukan dari ahli nanti. Langkah-langkah apa yang harus kita lakukan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2017).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah pun mengatakan, kini KPK sedang melakukan kajian untuk menentukan keabsahan dari Pansus Hak Angket.

"Kita sedang finalisasi kajian itu, apakah Pansus ini akan menjalankan kegiatannya sesuai dengan kewenangannya atau tidak," ujar Febri.

Adapun ahli-ahli yang dimintai pendapat oleh KPK terkait Pansus Angket adalah ahli hukum tata negara.

"Tentu ahli hukum tata negara yang terpenting di sana dan ahli-ahli yang terkait dengan kewenangan DPR untuk melakukan hak angket itu," jelas Febri.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon secara resmi mengumumkan Agun Gunandjar dari Fraksi Partai Golkar sebagai Ketua Pansus Angket KPK.

"Ketua Agun Gunandjar Sudarsa dari Golkar dengan Wakil Ketua Risa Mariska dari PDIP, Taufiqulhadi dari NasDem, dan Dossy Iskandar dari Hanura," kata Fadli.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya