Liputan6.com, Jakarta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mencabut izin usaha tiga bank sejak awal tahun hingga Juni 2017 ini. Ketiga bank tersebut merupakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan total pinjaman sebesar Rp 24 miliar.
"Yang dicabut izin usahanya yaitu di Deli Serdang, Jakarta dan Sidoarjo. Total simpanannya Rp 24 miliar," ujar Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Ferdinan Purba di Jakarta, Kamis (8/6/2017).
Sejak beroperasi pada 2005 hingga saat ini, LPS telah menangani klaim terhadap 79 bank yang dicabut izin usahanya. Dari jumlah tersebut, 76 bank diantaranya telah selesai proses rekonsiliasi dan verifikasi. "Dari 79 bank tersebut, jumlah klaim layak bayar mencapai Rp 1,2 triliun," lanjut dia.
Baca Juga
Advertisement
Sementara itu, hingga akhir April 2017, LPS mencatatkan total aset mencapai Rp 79,3 triliun. Angka ini tumbuh 8,68 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp 73 triliun.
Direktur Eksekutif Keuangan LPS Rudi Santoso mengatakan, bentuk aset yang dimiliki LPS sekitar 96,2 persen berupa penempatan investasi, yaitu sebesar Rp 76,3 triliun. Sedangkan sisanya dalam bentuk kas dan piutang sebesar Rp 2,7 triliun sebesar 3,5 persen, aset teta sebesar Rp 111,7 miliar dan aset lainnya sebesar Rp 183,5 miliar.
Selain itu, selama Januari-April 2017, LPS membukukan pendapatan sebesar Rp 6,9 triliun yang sumbernya berasal dari pendapatan premi Rp 5,02 triliun, hasil investasi Rp 1,83 triliun, claim recovery Rp 1,5 miliar dan pendapatan lainnya Rp 27,3 miliar.
"Sesuai dengan UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), pada saat krisis LPS dapat menerbitkan obligasi guna pendanaan penanganan krisis. Pada April 2017 lalu, Fitch Rating telah merilis rating LPS untuk pertama kalinya dan mendapatkan tertinggi yaitu id AAA," tandas dia.