Liputan6.com, Minahasa Utara - Sebanyak 33 warga Sangihe - Filipina atau dikenal dengan istilah Sapin yang berdomisili di Desa Makalisung, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara, terjaring razia petugas seiring pengetatan keamanan di wilayah perbatasan.
Menurut Hukum Tua atau Kepala Desa Makalisung, Steven Tumilantouw, para warga Sapin yang memang tidak memiliki dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran, kartu keluarga bahkan dokumen pelayaran.
"Ironisnya, malah ada belasan warga Sapin yang sudah memiliki KTP sebagai warga Minahasa Utara (padahal tidak memiliki dokumen kependudukan)," kata Steven, Jumat (9/6/2017).
Ia mengatakan, warga Sapin berdomisili di Desa Makalisung ada yang baru lima tahun, tapi ada juga yang sudah 17 tahun. Mereka sebenarnya warga Sangihe (Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulut) yang karena berprofesi sebagai nelayan kemudian berdomisili di Filipina.
"Ke-33 warga Sapin itu sudah ditangani pihak imigrasi untuk diproses kewarganegaraan Indonesia," ucap dia.
Baca Juga
Advertisement
Camat Kema Alfret Pusunglaa menambahkan, pihaknya telah menginstruksikan para hukum tua di wilayah pesisir Kema untuk terus memantau kehadiran warga asing di wilayah mereka.
Untuk mengantisipasi masuknya kelompok teroris ISIS yang tengah dipukul mundur militer Filipina, pemerintah dan aparat Kecamatan Kema bersama pihak Imigrasi Bitung menggelar Operasi Tangkal Teroris (OTT) dengan mendata warga Sapin di Desa Makalisung, Rabu, 7 Juni 2016.
Operasi yang dipimpin Camat Kema Wakapolsek Kema Iptu Poltje Monengkey melibatkan Plt Danramil 1310-05 Kauditan Pelda Edyson Kasenda, Kepala Seksi Informasi Sarana Komunkasi Keimigrasian (ISKK) Bitung Ridwan, Hukum Tua Desa Makalisung Steven Tumilantow dan seluruh perangkat desa.
Satu per satu rumah warga yang diduga warga Sapin didatangi. Dari hasil operasi dan interogasi yang dilakukan, tim mendapati ada 33 warga Sapin yang tinggal di desa tersebut.