Liputan6.com, Tokyo - Parlemen Jepang mengesahkan undang-undang untuk mengatur pengunduran diri Kaisar Akihito. Produk hukum yang diresmikan pada Jumat 9 Mei 2017 waktu setempat itu memungkinkan pemimpin negara yang sudah berusia lanjut tersebut untuk mundur. Ini pertama kalinya dalam kekaisaran selama lebih dari dua abad.
Kaisar Akihito (83) membuat gempar dunia pasca-mengisyaratkan akan mundur pada musim panas lalu, setelah hampir tiga dekade menduduki Singgasana Krisan. Alasannya, masalah usia dan kesehatan.
Mengutip Channel News, Jumat (9/6/2017), aturan baru itu dibuat karena sejatinya tak ada hukum yang mengatur kaisar pensiun, sebab itu adalah pekerjaan seumur hidup.
Tahap terakhir peraturan itu disahkan di majelis tinggi pada Jumat waktu setempat, setelah keputusan bulat dari majelis rendah yang lebih dulu memberikan persetujuan pekan lalu.
Baca Juga
Advertisement
Proses turun takhta itu harus diterapkan dalam tiga tahun setelah hukum baru atau akan habis masa berlakunya -- dan itu hanya berlaku untuk Akihito.
Menurut media Jepang, pemerintah memperkirakan Kaisar Akihito akan turun takhta pada akhir 2018.
Beberapa sarjana dan politisi khawatir, perubahan hukum yang memungkinkan kaisar turun takhta akan membuat kekaisaran Jepang berisiko menjadi subjek manipulasi politik di masa depan.
Kaisar Akihito sempat dirawat karena kanker prostat dan menjalani operasi jantung. Ia diperkirakan akan memberikan takhtanya kepada anak lelaki sulungnya, Putra Mahkota Naruhito.
Pengunduran diri dalam sejarah kekaisaran Jepang sebenarnya sudah pernah terjadi --lebih dari 200 tahun yang lalu. Oleh sebab itulah para politisi harus memperbarui undang-undang tersebut sebelum digunakan kembali.
Saksikan juga video berikut ini: