Koruptor Belum Dapat Sanksi Sosial dari Masyarakat

Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Supradiono menilai pemberian remisi kepada para koruptor tidaklah tepat.

oleh Aribowo Suprayogi diperbarui 09 Jun 2017, 14:18 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Supradiono menilai pemberian remisi kepada para koruptor tidaklah tepat. Sebab, pemberian remisi ini mengesampingkan rasa keadilan di masyarakat.

Dia juga mengatakan, perlakuan istimewa kepada para koruptor semakin menambah banyak deretan para koruptor di Indonesia. Sebab, mereka tidak diberi sanksi sosial oleh masyarakat, meski telah merugikan negara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya