Polisi Akan Bubarkan Aksi Bela Ulama Jika di Luar Istiqlal

Argo menuturkan, pihaknya tidak mempermasalahkan kegiatan yang dilakukan Presidium Alumni 212 selama berada di dalam masjid.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 09 Jun 2017, 14:31 WIB
Peserta aksi 5 Mei di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Presidium Alumni 212 menggelar Aksi Bela Ulama di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2017), siang. Namun, izin aksi tersebut ditolak pihak Istiqlal karena masjid terbesar di Asia Tenggara itu tengah menggelar acara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan berkaitan dengan aksi tersebut. Namun, karena adanya penolakan dari pihak Istiqlal, polisi mencoba memediasi keduanya.

"Kita akan ambil jalan tengah. Akan koordinasi dengan pihak masjid dan kepolisian," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya.

Argo menuturkan, pihaknya tidak mempermasalahkan kegiatan yang dilakukan oleh Presidium Alumni 212 selama berada di dalam masjid. Namun, jika aksi tersebut dilakukan di luar jalan, polisi akan membubarkan massa lantaran dapat mengganggu ketertiban umum.

"Kalau ada di luar, ada pemberitahuan tidak? Kalau tidak ada, sesuai UU, dibubarkan," kata dia.

Menurut dia, pemberitahuan yang diterima polisi adalah kegiatan salat Jumat dan tablig akbar. Kegiatan tersebut dimulai dari jam 13.00 WIB hingga selesai. Polisi tidak akan membubarkan aksi doa bersama tersebut, meskipun melebihi jam 18.00 WIB selama digelar di dalam Masjid Istiqlal.

"Doa di masjid masak dibubarkan," ucap Argo.

Seperti diketahui, beredar informasi di media sosial tentang adanya pengerahan massa untuk melakukan aksi bela ulama yang dikriminalisasi.

Kegiatan yang dinamai Aksi 9 Juni itu disebut-sebut sebagai perlawanan terhadap penguasa pasca-penetapan tersangka kasus pornografi terhadap pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.



POPULER

Berita Terkini Selengkapnya