KPK Pelajari Anggaran Pansus Angket Senilai Rp 3,2 Miliar

KPK juga akan mengkaji keabsahan pembentukan pansus angket bersama para ahli hukum.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Jun 2017, 20:15 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari penggunaan anggaran pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR terhadap lembaga antirasuah yang mencapai Rp 3,1 miliar.

"Kami masih mempelajari (penggunaan anggaran pansus angket)," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo usai berbuka puasa dengan awak media di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (9/6/2017).

Selain mempelajari soal anggaran Pansus Angket KPK, ia mengaku pihaknya tetap akan mengkaji keabsahan pembentukan Pansus. Kajian tersebut akan dipelajari sambil berkoordinasi dengan sejumlah ahli hukum.

"Pengkajiannya dalam Ramadan ini. Mudah-mudahan. Setelah itu baru kami sampaikan," kata Agus.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pengkajian bersama ahli hukum mengungkapkan perlunya mempertanyakan keabsahan Pansus Angket KPK.

"Kalau konstruksi hukum tak sesuai dengan UU MD3 maka ada risiko, ada pendapat mengatakan pansus tersebut diragukan keabsahannya," terang dia di lokasi yang sama.

Febri juga menegaskan, pihaknya tetap tak akan memenuhi keinginan para penghuni Senayan terkait pembentukan Pansus Angket KPK. Diketahui, para anggota legislatif tersebut meminta agar KPK membuka rekaman penyidikan terhadap Miryam S Haryani.

Pihak lembaga antirasuah pun bersikeras untuk membuka rekaman tersebut pada saat persidangan.

"Yang sudah pasti dua hal, pertama (KPK) tidak akan buka rekaman itu pasti. Kedua kita pastikan harus diskusi dengan ahli sebelum tentukan sikap," tegas Febri.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya