Liputan6.com, Jakarta Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Agar masyarakat muslim semakin sadar dan mengaplikasikan fatwa yang dinamakan Muamalah Medsosiah itu, MUI berharap para ulama dapat ikut mensosialisasikan ke masyarakat dalam dakwahnya.
"Pemberitaan ini (soal fatwa) sangat membantu literasi masyarakat menggunakan medsos dan wujud tanggung jawab kita semua. Semuanya, rekan wartawan, pegiat medsos, bahkan provider dan penyedia platform semua punya tanggung jawab sosial dan korporasi," tutur Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2017).
Advertisement