Fokus, Jakarta - Dalam rangka melawan konten negatif di media sosial, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang hukum dan pedoman berinteraksi di media sosial.
Dalam diskusi membedah fatwa MUI di Gedung Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Juni 2017 kemarin, MUI mengeluarkan fatwa untuk mengharamkan bagi siapa saja yang menyebarkan informasi fitnah, aib, pornografi, ghibah, dan sejumlah tindakan lain yang tidak sesuai dengan aturan Islam di media sosial.
Advertisement
Seperti yang ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Sabtu (10/06/2017), fatwa tersebut dikeluarkan akibat maraknya konten negatif yang belakangan beredar di media sosial. Dengan dikeluarkannya fatwa MUI ini, diharapkan bisa memberi dampak positif dan mampu melengkapi aturan serta kebijakan penggunaan media sosial yang sudah ada.
Menteri Komunikasi dan Informasi, Rudiantara, mendukung sepenuhnya langkah-langkah MUI untuk meluruskan masyarakat terkait penggunaan media sosial. Untuk itu, bukan hanya pengguna media sosial saja, namun penyelanggara media sosial bisa saja diblokir jika menyalahi aturan.
Dari data Kemenkominfo, sejak tahun 2016 hingga Mei 2017, pihaknya sudah memblokir 700.000 lebih situs dan ribuan akun media sosial yang dianggap melanggar UU ITE, serta dianggap menyebarkan informasi negatif di media sosial.