Liputan6.com, Yogyakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap seluruh jajaran Dewan Perwakilan Daerah segera bekerja tanpa terus berkutat pada polemik legalitas pimpinan lembaga ini.
"Saya kira DPD harus segera bekerja, itu saja," kata Tjahjo, di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Jumat 9 Juni 2017.
Advertisement
Menurut Tjahjo, pemerintah tidak akan mengintervensi segala urusan rumah tangga DPD. Dia menyatakan, DPD dapat memproses dan mengambil keputusan sesuai peraturan dan mekanisme yang ada.
"Pemerintah tidak akan ikut campur urusan rumah tangga DPD. Silakan DPD memproses dan mengambil keputusan sesuai peraturan dan mekanisme yang ada," kata Tjahjo seperti dikutip dari Antara.
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak menerima gugatan diajukan oleh anggota DPD GKR Hemas, menurut Tjahjo, dapat menjadi penguat legalitas DPD saat ini untuk segera bekerja sesuai tugas yang diembannya. "Apalagi diperkuat dengan gugatan ke PTUN yang ditolak," ujar Tjahjo.
Sebelumnya, PTUN Jakarta, Kamis 8 Juni 2017 memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan mantan Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas.
Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Ujang Abdullah, pengadilan menyatakan permohonan para pemohon soal penuntunan sumpah pimpinan DPD kubu Oesman Sapta oleh Wakil Ketua Bidang Non-Yudisial Mahkamah Agung Suwardi tidak bisa diterima.