Pungutan Dilarang untuk Pemakaian Toilet dan Parkir di Rest Area

Rest area difungsikan untuk umum dan menjadi bagian dari fasilitas yang diberikan pengelola tol kepada penggunanya.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 10 Jun 2017, 14:24 WIB
Penampakan pom bensin di Rest Area Km 102, Jawa Barat, Senin (13/7/2015). Meski Rest Area Km 102 masih dalam proses penyempurnaan, area ini sudah bisa dikunjungi pemudik yang ingin beristirahat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PU-PR) mengimbau kepada para pengelola rest area yang ada di sepanjang jalan tol untuk melarang berbagai pungutan, antara lain parkir dan penggunaan toilet.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Arie Setiadi Moerwanto mengungkapkan rest area difungsikan untuk umum dan menjadi bagian dari fasilitas yang diberikan pengelola tol kepada penggunanya.

"Jadi standar minimum rest area itu toilet dan parkir harus bagus. Tidak boleh ada pungutan berbayar di sini," kata Arie saat singgah di Rest Area KM 88 Jalan Tol Cipularang, Sabtu (10/6/2017).

Jika nanti kedapatan rest area yang memungut parkir dan toilet, Arie mengaku akan memberikan teguran kepada pengelola jalan tol yang bersangkutan.

"Ya kalau nanti dia minta menaikkan tarif tidak akan kami berikan. Toilet dan parking gratis itu seterusnya," tegas Arie.

Tak hanya soal toilet dan parkir‎, Arie meminta kepada pengelola rest area dan juga operator jalan tol untuk memperbaiki akses baik masuk ataupun keluar rest area. Hal ini karena banyak rest area yang akses tersebut rusak.

Ia menuturkan, apa yang dilakukan ini tidak lain demi meningkatkan pelayanan fasilitas publik, terutama di sepanjang jalan tol.

‎Seperti diketahui, persoalan rest area ini juga menjadi perhatian Kementerian Perhubungan. Dirjen Darat Kementerian Perhu‎bungan Pudji Hartanto mengaku jumlah rest area baik di jalan tol maupun di jalan nasional pada arus mudik tahun ini akan ditingkatkan.

"Melihat pengalaman tahun lalu, di mana di tengah tol terjadi kemacetan parah, nanti akan ada tambahan rest area yang di situ ada ‎pusat kesehatan, bengkel, tempat istirahat dan jual bahan bakar minyak (BBM)," kata Pudji di Indramayu.

Tak hanya d jalan tol, upaya penambahan rest area juga dilakukan di jalan-jalan arteri seperti sepanjang jalur pantura dan jalur selatan Pulau Jawa.

Salah satu yang akan dimanfaatkan sebagai rest area adalah jembatan timbang yang saat ini pengelolaannya oleh pemerintah pusat.

"Ada 141 jembatan timbang seluruh Indonesia yang dijadikan rest area, kalau di pantura ini ada sekitar 50-an. Pokoknya rest area‎ untuk arus mudik tahun ini ada penambahan hingga 70 persen," jelas dia.‎(Yas)

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya