Liputan6.com, Ternate - Seorang tahanan titipan Pengadilan Negeri diduga menjadi korban keganasan petugas sipir di Rutan Kelas IIB Ternate, Maluku Utara. Tahanan bernama Akbar Ibrahim itu akhirnya dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka serius.
Akbar menjadi korban penganiyaan petugas sipir bernama Au dan Ru. Akbar menceritakan sebab kekerasan yang dilakukan dua petugas rumah tahanan tersebut.
"Itu terjadi dalam Rutan. Masalahnya soal ponsel saya yang disita. Saya sudah akui kalau itu kesalahan saya," ucap Akbar, Kamis 8 Juni 2017.
Akbar terpaksa dirawat di Unit Gawat Darurat RSUD Chasan Boesoirie Ternate karena mengalami luka serius di bagian telinga kiri dan kepala.
Dia mengatakan, sebelum penganiyaan dilakukan dua oknum petugas itu di dalam ruang karantina, sempat terjadi adu mulut dirinya dengan Au.
Baca Juga
Advertisement
"Namun tiba-tiba salah seorang petugas bernama Rustam mendegar dan langsung datang menghajar saya pakai tongkat T," katanya.
Tidak hanya tongkat T yang dipakai petugas untuk memukulnya, sebab mereka juga memukul menggunakan gembok ruang tahanan.
"Mereka sempat bawa saya di Puskesmas namun saya meminta untuk divisum, sebab masalah ini keluarga sudah lapor ke Polda Malut," ujarnya.
Purniawal, Kepala Rutan Kelas IIB Ternate membantah pernyataan korban. Menurutnya, korban telah melakukan pelanggaran di dalam Rutan sehingga dibina.
"Kalau dia (korban) mengaku dua orang yang pukul itu tidak benar, soalnya Aulia pada saat ini yang mencoba melerai mereka antara korban dan Rustam," katanya.
Kala ditanya penganiyaan menggunakan tongkat T, Purniawal membenarkan.
"Kalau pukul menggunakan tongkat iya, tapi kalau gembok tidak. Yang jelas, korban saat disita HP sempat berkata tidak sopan ke petugas,” kata Purniawal.
Dia mengemukakan, setelah kejadian, pihak Rutan sudah membawa korban untuk mendapat penanganan medis di Puskemas terdekat, namun tidak ada pelayanan akhirnya tahanan titipan itu langsung dirujuk ke RSUD untuk mendapat perawatan.
Iptu Jhon Uniplaita, Kepala SPK Polda Malut saat dikonfirmasi, membenarkan kasus ini telah ditindaklanjuti dengan Nomor Polisi: LP/22/VI/2017, tertanggal 8 Juni 2017.