Politikus PKS Apresiasi Langkah Kejaksaan Cabut Banding Ahok

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang mencabut banding terkait vonis Ahok.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 10 Jun 2017, 14:08 WIB
Anggota Komisi III DPR RI F-PKS, Nasir Jamil memberikan pendapat pada diskusi bersama pimpinan KPK yang baru Saut Situmorang di Jakarta, Sabtu (19/12). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang mencabut banding terkait vonis Ahok. Meski terlambat, keputusan itu telah menyelamatkan wajah kejaksaan.

"Sama seperti polisi, jaksa bukan alat penguasa tapi adalah penegak hukum yang berusaha mewujudkan kebenaran, keadilan dan kemanfaatan hukum," ujar Anggota Komisi III DPR itu melalui pesan tertulisnya yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (10/6/2017).

Dia menjelaskan, saat rapat kerja Komisi III DPR Kejaksaan Agung, Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku masih mempertimbangkan dan mengkaji apakah akan tetap melanjutkan upaya banding atau tidak, mengingat Ahok sudah mencabut upaya bandingnya.

"Dalam rapat itu sejumlah anggota komisi hukum mempertanyakan dan meyayangkan jika Jaksa tetap banding sedangkan Ahok sudah mencabutnya. Saya kira ini hanya soal waktu saja. Sebab aneh bin ajaib kalau terpidana Ahok sudah mencabut tapi jaksa tetap mau banding," kata dia.

Ia pun berharap, pencabutan banding atas kasus penodaan agama bukan bagian dari upaya pencitraan Korps Adhyaksa tersebut.

"Mudah-mudahan apa yang dilakukan Ahok dan kejaksaan bukan untuk pencitraan, tapi sebagai pembelajaran agar ke depan penegakan hukum harus adil, objektif dan bertanggungjawab serta memperhatikan kemanfaatan hukum," tandas Nasir Djamil.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya