Liputan6.com, Garut - Peredaran kupon infak Rp 2.500 di bulan Ramadan yang digulirkan Badan amil zakat nasional (Baznas) Kabupaten Garut, Jawa Barat, diprotes warga. Mereka tidak mengetahui landasan hukum penyebaran kupon tersebut, termasuk sosialisasi kepada masyarakat.
"Tahunya pas saya ke desa diminta untuk membagikan kupon infak kepada tiap warga, tidak pernah ada sosialisasi juga," ujar Rosman, Ketua RW 03, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Sabtu (10/06/2017).
Merujuk aturan yang berlaku, seharusnya setiap penawaran atau menarikan uang dari masyarakat wajib mencantumkan dasar hukum yang jelas sebagai pijakan dari kegiatan tersebut.
"Ini jelas tidak ada, dasar hukumnya saja saya tidak tahu," kata dia yang mengaku mendapatkan tugas mendistribusikan 8 bundel, masing-masing bundel 100 kupon.
Hal yang sama dikeluhkan Rohman Pandita, salah satu warga desa Jayaraga, menurutnya setiap sumbangan, pungutan atau apapun bentuknya yang menawarkan kegiatan yang dilakukan lembaga negara mesti dilandasi aturan yang jelas.
"Saya juga baru tahu sekarang, ini kegiatannya saja tidak jelas diperuntukkan buat apa, harusnya ada sosialisasi yang merata biar masyarakat tahu," kata dia.
Baca Juga
Advertisement
Selain itu, di dalam kupon infak mesti dimasukkan dengan jelas peruntukan dana yang akan dihimpun dari masyarakat tersebut. "Meskipun infak tapi kan tetap harus jelas buat apanya," kata dia.
Sementara itu, Anang Hidayat, salah satu staf Baznas Kabupaten Garut, saat ditemui, mengaku tidak tahu-menahu mengenai besaran harga kupon tersebut. "Soal landasan hukum besarannya (Rp 2.500) mungkin pimpinan yang lebih tahu," ucap dia.
Menurutnya program tersebut merupakan terobosan yang dilakukan Baznas Garut bagi masyarakat yang akan menyalurkan infaknya agar lebih mudah dan tepat sasaran. "Jadi bukan zakat, tapi infak , memang baru pertama kali dicoba, kuponnya sudah didistribusikan ke tiap kecamatan hingga RT-RW, dan nanti ditarik selepas lebaran," ujarnya.
Menurutnya pembuatan kupon infak Rp 2.500 mengacu pada Undang-undang No. 23 tahun 2011, tentang pengelolaan zakat. Selain itu, besaran Rp 2.500 per kupon, merujuk pada instruksi dari pemerintah daerah Garut.
"Kalau soal besarannya Rp 2.500 itu mungkin pimpinan yang lebih tahu," kata dia, tanpa menyebutkan landasan hukum besaran uang infak Rp 2.500.
Terobosan dibuatnya kupon infak itu, semata-mata untuk mengakomodasi permintaan bantuan bagi masyarakat yang tidak bisa dipenuhi melalui zakat. "Masa pembangunan masjid atau pesantren dari zakat kan tidak boleh, makanya dibuatlah kupon itu," kata dia.
Anang menegaskan pembuatan kupon itu bukan merupakan paksaan, sehingga tidak benar jika aparat desa hingga RT-RW memaksa warga untuk berinfak. "Yang mau silahkan, kalaupun tidak tidak masalah," ujarnya.
Untuk menarik potensi dana infak masyarakat Garut, mulai tahun ini mencoba menerapkan terobosan dengan membuat kupon infak sebesar Rp 2.500 per lembar. Dalam kupon itu tertera besaran infak sebesar Rp 2.500, dengan tambahan keterangan untuk biaya program Baznas kabupaten Garut yang terdiri dari Garut makmur, Garut cerdas, Garut sehat, Garut taqwa, dan Garut peduli.
Dalam praktiknya, kupon itu kemudian disebar ke seluruh warga Garut melalui instrumen para ketua RT-RW di tiap lingkungan dan akan ditarik pasca lebaran Idul Fitri tiba.
Rencananya dana yang terkumpul akan digunakan untuk membiayai sejumlah program kegiatan masyarakat yang tidak bisa disanggupi melalui zakat dan sedekah seperti pembangunan masjid, pesantren atau fasilitas keagamaan lainnya.