Kominfo Ingin RUU Penyiaran Segera Rampung

Henri menambahkan, hingga saat ini masih ada beberapa bahasan yang membuat RUU Penyiaran belum tuntas sama sekali.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 11 Jun 2017, 04:28 WIB
Revisi UU No 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran sedang digodok di DPR. (Liputan 6 SCTV)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran bisa segera dituntaskan.

"Makin cepat semakin baik. Negara akan semakin diuntungkan. Kalau lambat, mundur, negara kerugiannya banyak sekali," ujar Staf Ahli Menteri Kominfo Bidang Hukum Henri Subiakto, Jakarta Pusat, Sabtu, 10 Juni 2017.

Henri menambahkan, hingga saat ini masih ada beberapa bahasan yang membuat RUU Penyiaran belum tuntas sama sekali.

"Salah satunya itu poin tentang single mux dan hybrid. Nampaknya di DPR juga belum selesai," ujar dia.

Henri menambahkan, Komisi I DPR tampaknya arahnya lebih ke singlemux

"Saya nggak tahu baleg (badan legislatif) gimana. Cuma sudah lewat waktu ya. Kita (pemerintah) nunggu nih (RUU selesai)," ujar Henri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya