Liputan6.com, Batam - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Direktorat Imigrasi, dan sejumlah instansi terkait merepatriasi atau memulangkan 695 nelayan warga negara Vietnam yang terlibat illegal fishing atau pencurian ikan di perairan Indonesia. Ratusan nelayan Vietnam itu diberangkatkan menuju Pulau Rempang melalui Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Kepulauan Riau, pada Jumat, 9 Juni 2017.
Direktur Jenderal PSDKP Kementerian Kelautan, Eko Djalmo Asmadi mengatakan, repatriasi 695 nelayan asing yang terlibat pencurian ikan itu sudah melalui proses hukum dan pengadilan.
"Status hukum mereka yang ditangkap bukanlah tersangka (non-yustisi), serta nelayan yang hanya menjadi saksi," ucap Eko kepada Liputan6.com, seperti ditulis pada Minggu (11/6/2017).
Baca Juga
Advertisement
Status tersangka pencurian ikan hanya diberlakukan terhadap nakhoda dan kepala mesin kamar. Sedangkan yang lainnya hanya sebagai status saksi. "Dari 695 sudah menjalani proses pengadilan. Melakukan repatriasi dari kedua belah pihak dikarenakan keterbatasan sarana dan prasarana," kata Eko.
Ratusan nelayan Vietnam yang dipulangkan merupakan hasil tangkap petugas pengawas perikanan, TNI AL, Bakamla, dan Polairud dalam berbagai operasi pemberantasan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia.
Eko mengatakan pula, 695 nelayan Vietnam yang dipulangkan ditampung di beberapa tempat. Di antaranya, Pangkalan PSDKP Batam (184 orang), Stasiun PSDKP Pontianak (24), Satuan PSDKP Natuna (137 nelayan), Satuan PSDKP Kepulauan Anambas (21 orang), dan untuk PSDKP total adal 346 warga Vietnam.
Selain itu, Kantor Imigrasi KlasIII Tarempa (31 orang), Rumah Detensi Imigrasi Pontianak (53 nelayan), dan Kantor Imigrasi Tanjung Pinang (29 nelayan). Total ada 113 nelayan Vietnam. Sementara dari Pangkalan TNI AL (Lantanal) Ranai (213 orang) dan Lantanal Tarempa (3 orang).
Eko menekankan agar proses repatriasi ini menjadi pelajaran bagi nelayan Vietnam untuk lebih menaati peraturan perundang-undangan negaranya maupun negara lain.
Adapun Pemerintah Vietnam menjemput ratusan nelayan warga negaranya yang terlibat pencurian ikan tersebut di Pulau Remang, Kepulauan Riau. Dengan menggunakan tiga kapal armada, yakni Kapal Coast Guard 8001, 8005, dan 4039, mereka membawa 695 warganya sebagai nelayan korban illegal fishing di wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Eko berharap kepada Pemerintah Vietnam melalui duta besarnya dapat menyosialisasikan kepada warganya agar menaati aturan. Terutama agar ke depannya tidak ada lagi warga Vietnam yang terlibat lllegal fishing atau pencurian ikan di perairan Indonesia.