Pecah Rekening Agar Tak Diintip Ditjen Pajak, Ini Kata Menkeu

Berapapun nasabah memecah saldo Rp 1 miliar ke beberapa rekening, tidak ada yang bisa lari dari kejaran Ditjen Pajak.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 11 Jun 2017, 10:00 WIB
Menkeu Sri Mulyani memberikan paparan kebijakan Indonesia saat Indonesia Economic Quarterly di Jakarta, Selasa (17/1). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memastikan tetap bisa melacak data keuangan nasabah meskipun ada praktik pemecahan saldo untuk menghindari batas minimum wajib lapor Rp 1 miliar. Itu artinya, berapapun nasabah memecah saldo Rp 1 miliar ke beberapa rekening, tidak ada yang bisa lari dari kejaran Ditjen Pajak.

Hal tersebut diakui Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati. Sejauh ini, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu berpikir positif terhadap masyarakat Indonesia tidak akan melakukan pemecahan saldo rekening guna menghindari pajak.

"Saya hampir yakin, berpikir positif, masyarakat Indonesia tidak begitu," katanya di Jakarta, seperti ditulis Minggu (11/6/2017).

Menurut Sri Mulyani, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, Ditjen Pajak memiliki wewenang membuka informasi keuangan secara langsung maupun secara by request.

"Kalau sudah dipecah (saldo) diapain? Nama tetap sama kan, misalnya dari Rp 1 miliar dipecah Rp 200 juta jadi 5 akun. Kalau Pak Ken (Dirjen Pajak) menganggap belum bayar pajak, dia bisa minta data ke bank walaupun saldonya cuma Rp 200 juta," tegasnya.

Oleh karenanya, siapapun tidak bisa menghindari pajak lagi karena sudah ada keterbukaan informasi keuangan. Sri Mulyani menyarankan, supaya masyarakat Indonesia patuh dengan aturan pajak. "Jadi cara terbaik hanya comply saja. Ada saja sih masyarakat yang masih menghindar. Kalau cinta RI, ya patuh saja," imbaunya.

Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi pun menegaskan hal yang sama. Berapapun saldo yang bakal dipecah di banyak rekening, termasuk menggunakan nama yang berbeda, tetap akan ketahuan.

"Misalnya dipecah ke rekening di beberapa akun bank berbeda, nama sama atau beda, juga alamatnya, pasti akan ketemu. Lagian dipecah buat apa sih, toh di Perppu kita bisa minta data keuangan," paparnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya