‎222 Komisaris BUMN Rangkap Jadi PNS, Ini Penjelasan Menteri Rini

Ombudsman Republik Indonesia menyebut ada 222 dari total 541 komisaris BUMN rangkap jabatan PNS

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 11 Jun 2017, 17:00 WIB
Menteri BUMN Rini Soemarno (Foto: Awan Harinto/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno menyatakan bahwa adanya rangkap jabatan komisaris perusahaan pelat merah sekaligus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pelayan publik merupakan hal yang wajar dan tidak mengganggu kinerja sama sekali.

Pernyataan ini menyusul hasil pemantauan Ombudsman Republik Indonesia yang menyebut ada 222 dari total 541 komisaris BUMN rangkap jabatan dalam menjalankan tugasnya.

Menteri Rini menjelaskan, ‎rangkap jabatan PNS sekaligus komisaris BUMN sudah menjadi aturan main dari Kementerian BUMN dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB). Dengan aturan main tersebut, rangkap jabatan sejatinya diperbolehkan.

"Itu (rangkap jabatan) kan program PNS kita dengan Kementerian PAN RB. Dari dulu permainannya sudah seperti itu, aturannya demikian. Mereka memang diperbolehkan berada di posisi komisaris, karena dulu kan BUMN ada hubungannya dengan menteri-menteri di Kementerian teknis," terangnya saat berbincang dengan wartawan usai blusukan ke Muara Angke, Jakarta, Minggu (11/6/2017).

Sebagai contoh, kata Rini, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berada di bawah Kementerian Perdagangan atau PT Barata Indonesia yang berada di bawah Kementerian Perindustrian, sehingga tujuan dari rangkap jabatan supaya pengelolaan BUMN lebih profesional, mengedepankan transparansi, dan tata kelola perusahaan yang baik.

"Menurut saya juga sebagai pengawasan dan pembina. Jadi tidak ada salahnya (rangkap jabatan), bahwa PNS ikut dalam pengawasan. Tapi bukan operasional sehari-hari ya," tegas Menteri Rini.

Ia menyatakan, urusan operasional perusahaan dipegang oleh direksi, sementara komisaris bertugas mengawasi tugas dan tanggungjawab direksi dilaksanakan dengan baik, termasuk perusahaan. Dengan begitu, Rini memastikan rangkap jabatan tidak akan mengganggu tugas pejabat sebagai pelayan publik.

"Menurut saya tidak sama sekali (mengganggu)," tuturnya.

Saat ditanyakan lebih jauh mengenai sikap atau solusi dari Menteri BUMN atas rangkap jabatan ini, Rini enggan menjawabnya. "Itu saya belum bisa komentar apa-apa," tandas Rini.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya