Pakar Hukum Desak Jokowi Turun Tangan Terkait Kasus Novel dan KPK

Diamnya Presiden Jokowi sama saja membiarkan KPK diserang pihak-pihak tertentu.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Jun 2017, 06:05 WIB
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers Bom Kampung Melayu di Terminal Kampung Melayu Kamis (25/5) malam. Jokowi meminta kepada masyarakat Indonesia tetap tenang dan menjaga kesatuan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar mengatakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi harus segera mengambil sikap atas lambannya kinerja kepolisian menangani kasus penyerangan air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Hampir dua bulan Kasatgas Perkara Korupsi e-KTP itu dirawat di sebuah rumah sakit di Singapura. Menurutnya, jika presiden tak segera turun tangan sama saja seperti membiarkan para koruptor hidup nyaman.

"Kalo presiden diam saja, sama dengan dia mentolerir pemberantasan korupsi. Sama juga dia enggak memperjuangkan nawacitanya," ujar Abdul Fickar di Kantor ICW Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (11/6/2017).

Abdul Fickar khawatir, diamnya Presiden Jokowi sama saja membiarkan lembaga antirasuah diserang oleh pihak-pihak tertentu yang menginginkan lembaga pimpinan Agus Rahardjo ini melemah.

"Sama dengan mentolerir dilemahkannya pemberantasan korupsi. Kalau itu terjadi, maka KPK bisa lemah dan bubar. Karena itu presiden bisa bergerak dan peduli," tegas dia.

Lagipula, dengan bergeraknya Presiden Jokowi bisa membuat masyarakat kian antusias ke depannya. Bisa saja masyarakat akan kembali memilihnya lantaran mendukung pemberantasan korupsi.

"Pasti akan berdampak ke sana (pilpres). Akan berpengaruh pada minat masyarakat untuk pilih dia lagi. Tapi justru kunci kebangkrutan bangsa itu korupsi itu sendiri," terang Abdul Fickar.

Selain meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut pelaku dan dalang penyerangan terhadap Novel, Abdul Fickar juga berharap Presiden Jokowi menghentikan hak angket yang digulirkan DPR terhadap KPK.

"Meminta agar memberhentikan hak angket ini," kata dia.

 


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya