Selfie Saat Nyetir di Inggris, Bisa Didenda Hingga Rp 17 Juta

Bermain ponsel saat mengemudi memang merupakan hal yang berbahaya untuk dilakukan.

oleh Vina A Muliana diperbarui 12 Jun 2017, 06:47 WIB
Ilustrasi selfie di mobil

Liputan6.com, Jakarta Bermain ponsel saat mengemudi memang merupakan hal yang berbahaya untuk dilakukan. Tak heran apabila banyak peraturan yang melarang pengendara melakukan hal ini, termasuk di Inggris.

Tren bermain ponsel dan mengunggah swafoto atau selfie saat mengemudi di Inggris kini mendapat perhatian serius dari pemerintah setempat. Seperti dikutip dari express.co.uk, Senin (12/6/2017), mengambil foto dengan ponsel saat mengemudi akan dikenakan denda berkisar mulai 200 pound sterling atau setara Rp 3,4 juta.

Dalam beberapa kasus serius yang diajukan ke pengadilan, pelanggaran ini bisa dikenakan denda hingga 1.000 pound sterling atau setara Rp 17 juta.

Aturan ini diberlakukan karena banyak anak muda yang terbukti mengambil foto saat mengemudi. Lima belas persen pengemudi berusia 18 sampai 25 tahun mengaku melakukan selfie.

Beberapa dari mereka bahkan ketahuan membuat video call pada aplikasi FaceTime dan Skype.

Larangan keras menggunakan ponsel juga terpaksa diperketat setelah empat orang tewas dalam kecelakaan yang disebabkan oleh sopir truk yang menabrak mobil mereka sambil melihat ponselnya.

Perdana Menteri Inggris Theresa May pernah menyatakan keinginannya untuk membuat hukuman kepada pelaku yang kedapatan menggunakan ponsel.

Sementara Kepala Asosiasi Transportasi Pengangkutan Inggris Ian Gallagher mengusulkan aturan pelarangan penggunaan ponsel harus dilakukan langsung ke masing-masing pengemudi agar dapat memikirkan konsekuensi dari apa yang dilakukan.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya