Hary Tanoe Penuhi Panggilan Bareskrim soal SMS Kaleng

Hary Tanoe tiba di Kantor Ditipidsiber Bareskrim di Jalan Cideng Barat Dalam, Jakarta Pusat, dengan berpakaian biru gelap.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 12 Jun 2017, 09:03 WIB
Hary Tanoesoedibjo memenuhi panggilan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Liputan6.com/ Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo memenuhi panggilan dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri, pagi ini, Senin (12/6/2017).

Pria yang dikenal dengan sapaan HT itu akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pesan singkat bernada ancaman alias SMS kaleng yang ditujukan kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.

Ketua Umum Partai Perindo itu tiba di Kantor Ditipidsiber Bareskrim di Jalan Cideng Barat Dalam, Jakarta Pusat, dengan berpakaian biru gelap. Dia diantar dengan Toyota Alphard bernomor polisi B 153 LT.

HT tidak banyak berkomentar saat tiba bersama sejumlah orang yang mendampingi.

"Nanti saja," tutur Hary Tanoe.

Kasus tersebut bermula saat Yulianto menerima pesan singkat dari nomor tidak dikenal pada 5 Januari 2016 dengan isi sebagai berikut.

"Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."

Pada 7 Januari dan 9 Januari 2016, Yulianto kembali mendapat pesan singkat yang kali ini melalui aplikasi WhatsApp dari nomor yang sama. Isi pesannya sama, tetapi ada penambahan di bagian bawahnya.

"Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju."

Yulianto yakin pesan singkat itu dikirim oleh Hary Tanoesoedibjo. Yang bersangkutan kemudian melaporkan HT atas dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan Polisi (LP) Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya