Bisikan Gaib Dorong Buruh Tani Bantai Satu Keluarga di Cianjur

Tiga anggota keluarga korban pembantaian buruh tani dimutilasi gara-gara isu santet.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 12 Jun 2017, 11:00 WIB
Tiga anggota keluarga korban pembantaian buruh tani dimutilasi gara-gara isu santet. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Cianjur - Tiga anggota keluarga Undi (60) menjadi korban pembantaian sadis Wahyu Adam. Pembunuhan satu keluarga itu terjadi setelah pelaku mengaku mendengar bisikan gaib saat tidur.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Benny Cahyadi mengatakan, Wahyu yang berprofesi sebagai buruh tani mendatangi rumah korban pada Kamis, 8 Juni 2017, sekitar pukul 20.00 WIB di Kampung Cibogo, RT 001/004, Desa Cibuluh, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur.

Korban Undi yang diketahui berprofesi sebagai dukun diduga telah menyantet Wahyu. "Pelaku mengaku sering sakit-sakitan. Saat lagi tidur, dia mendapat bisikan karena disantet oleh keluarga Undi," kata Benny, di Mapolres Cianjur, Sabtu, 10 Juni 2017.

Setelah tiba di rumah korban, tanpa basa-basi pelaku langsung leher Karti (55). Melihat kejadian itu, Undi (60) datang untuk menolong istrinya. Namun, Undi pun langsung ditebas golok hingga tewas.

Pelaku juga menebas kepala Aep (30) yang mencoba menolong kedua orangtuanya. Setelah Aep terkapar, pembunuh itu menyeret tubuh Aep ke Sungai Cilaki yang letaknya sekitar 500 meter dari rumah korban. Di tempat itu, Wahyu kemudian memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian.

"Potongan tubuh terbagi empat bagian. Badannya dimasukkan ke dalam karung, kepalanya dibuang ke semak sama goloknya," tutur Benny.

Usai membantai satu keluarga, pelaku pulang ke rumahnya untuk mengganti pakaian. Ia lalu pergi ke rumah istrinya di Kampung Kiaragoong, Desa Cisewu, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut.

Polisi yang mendapat informasi itu langsung menuju lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Dari hasil keterangan saksi dan penyelidikan, pembunuh satu keluarga itu mengarah kepada Wahyu.

"Esok hari pelaku berhasil ditangkap," kata dia.
 
Menurut Benny, pelaku membunuh dalam keadaan sadar dan terencana. Atas perbuatannya, Wahyu dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati.

"Pelaku memutilasi tubuh Aep di pinggir sungai. Tapi seluruh potongan tubuh korban atas nama Aep berhasil dtemukan Jumat malam," kata Benny.


Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya