Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Keuangan era Presiden BJ Habibie, Bambang Subiyanto. Pemanggilan Bambang terkait kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafrudin Arsyad Tumenggung)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (12/6/2017).
Advertisement
Bambang sendiri sempat menjadi Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebelum akhirnya digantikan oleh Syafrudin Arsyad Tumenggung. Bambang juga merupakan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).
Selain Bambang, penyidik juga akan memerika mantan Pegawai BPPN Hadi Avilla Tamzil. Serupa dengan Bambang, Hadi juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas Syafrudin Arsyad Tumenggung.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka penerbitan SKL BLBI kepada BDNI milik Sjamsul Nursalim. Penerbitan SKL itu diduga merugikan negara hingga Rp 3,7 triliun.
Sjamsul Nursalim sendiri diminta oleh pihak KPK untuk kembali ke Tanah Air untuk memudahkan penyidikan. Sjamsul diketahui tengah berada di Singapura.