Liputan6.com, San Juan - Puerto Rico yang masuk teritorial Amerika Serikat, mengajukan kepada Kongres untuk menjadikan wilayah persemakmuran itu menjadi negara bagian ke-51 AS.
Melalui sebuah referendum yang diadakan pada 11 Juni waktu setempat, 97 persen suara memilih untuk bergabung menjadi negara bagian ke-51 AS. Sedangkan sisanya, yakni 3 persen, memilih untuk menjadi negara yang merdeka atau tetap menjadi wilayah teritorial AS.
Advertisement
Namun hasil tersebut hanya berasal dari 23 persen pemilih terdaftar. Selain itu, keputusan akhir tidak ada di tangan mereka, melainkan diteruskan ke Kongres AS.
Hampir 30 persen surat suara yang masuk tidak sah, di mana hal tersebut menimbulkan keraguan akan legitimasi politik referendum tersebut.
Dikutip dari BBC, Senin (12/6/2017), referendum Puerto Rico didasari dengan latar belakang krisis ekonomi dan status hukum yang tak biasa -- berdiri di tengah-tengah sebagai negara yang merdeka dan menjadi negara bagian.
Gubernur Puerto Rico saat ini yang dilantik pada 2 Januari lalu, Ricardo Rossello, menjanjikan status penuh atas wilayah tersebut guna mengatasi resesi ekonomi terburuk yang saat ini tengah dialami.
Krisis ekonomi telah menyebabkan defisit besar bagi pemerintah, penurunan pelayanan publik, peningkatan pajak penjualan, serta protes yang terus berlanjut terhadap otoritas lokal dan federal.
Selama ini warga Puerto Rico telah menjadi warga negara AS, dengan hak yang tak terbatas untuk menetap di daratan AS. Namun jika Puerto Rico resmi menjadi negara bagian, maka untuk pertama kalinya warga di sana dapat memilih presiden, anggota parlemen, dan Kongres AS.
Selain itu, warga Puerto Rico dapat merasakan manfaat kesejahteraan penuh yang saat ini tersedia bagi warga AS yang tinggal di 50 negara bagian.
Di sisi lain, warga Puerto Rico harus membayar pajak penghasilan federal penuh. Saat ini mereka tak diwajibkan membayar pajak penghasilan yang diperoleh di pulau itu kepada AS.
Sedikit yang menilai bahwa anggota parlemen AS saat ini antusias tentang perubahan Puerto Rico menjadi negara bagian.
Salah satu alasan besar adalah, Kongres Amerika yang saat ini dikendalikan oleh Partai Republik harus mewaspadai langkah yang dapat mengikis mayoritas mereka. Selain itu, perubahan status Puerto Rico akan menyebabkan pengeluaran federal yang lebih besar.