Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenakerjaan dan International Labor Organizational (ILO) bekerja sama melakukan berbagai langkah untuk mempercepat terwujudnya peta jalan (roadmap) Indonesia bebas pekerja anak tahun 2022.
"Keberhasilan program penghapusan pekerja anak membutuhkan peran serta semua stakeholder dan sinergitas semua program yang dilaksanakan serta penegakan aturan ketenagakerjaan," kata (Plt) Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) Maruli Hasoloan dalam dialog interaktif bertajuk "Peta Jalan (Roadmap) Menuju Indonesia Bebas Pekerja Anak Tahun 2022” di Jakarta, Kamis (8/6) lalu.
Advertisement
Selama ini kata Maruli, pemerintah terus melakukan kampanye menentang pekerja anak melalui pencanangan kota bebas pekerja anak mendorong kawasan industri untuk bebas pekerja anak.
"Kita juga meningkatkan komitmen Pemda dalam pelaksanaan penghapusan pekerja anak secara mandiri dan program aksi langsung penarikan pekerja anak baik yang dilakukan pemerintah, pengusaha maupun organisasi masyarakat," kata Maruli.
Ditambahkan Maruli, komitmen pemerintah Indonesia untuk menangani pekerja anak dinyatakan dengan meratifikasi konvensi ILO No.138 Tahun 1973 mengenai batas usia minimum untuk diperbolehkan bekerja dengan UU No.20 tahun 1999, konvensi ILO No.182 Tahun 1999 mengenai pelarangan dan tindakan segera penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak dengan UU No.1 Tahun 2000, dan telah diadopsi ke dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Upaya lainnya yang dilakukan adalah mendorong gerakan aksi nasional penghapusan pekerja anak, mengutamakan isu pekerja anak di seluruh sektor prioritas pembangunan, membuka akses pelatihan kerja bagi pekerja anak yang akan memasuki usia kerja.
"Kita terus memperluas jangkauan sasaran program aksi langsung baik yang dilakukan pemerintah maupun masyarakat, pemberdayaan orang tua pekerja anak melalui pelatihan ketrampilan dan kewirausahaan dan membuka akses yang lebih luas kepada semua anak Indonesia yang masih dalam usia sekolah ke dunia pendidikan,"kata Maruli.
Ditambahkan Maruli, sesuai amanat ILO 182 Tahun 1999, maka pemerintah Indonesia membentuk komite aksi nasional melalui Keputusan Presiden No.2 Tahun 2001 tentang Komite Aksi Nasional penghapusan BPTA yang telah berhasil merumuskan panduan rencana pelaksanaan aksi nasional melalui Keppres No.59 Tahun 2002 tentang rencana aksi nasional penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak (RAN-PBPTA) yang terdiri dari tiga tahap. Pertama Tahap I periode (2002-2007), tahap II periode (2008-2012) dan tahap III periode (2013-2022).
Sementara itu, Direktur Pengawasan Norma Kerja, Perempuan dan Anak, Amri AK mengungkapkan melalui kegiatan Pengurangan Pekerja Anak dalam rangka mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH), secara keseluruhan sejak dari tahun 2008 hingga akhir tahun 2016, Kemnaker telah berhasil menarik pekerja anak untuk dikembalikan ke dunia pendidikan sebanyak 80.555 orang pekerja anak. Pada Tahun 2016 sendiri telah ditarik 16.500 pekerja anak untuk dikembalikan ke dunia pendidikan melalui kegiatan PPA-PKH.
Michiko Miyamoto, Direktur ILO di Indonesia menambahkan ILO mendukung program Pemerintah Indonesia dan para mitra sosialnya serta mendorong pengawasan ketenagakerjaan yang efektif untuk menarik pekerja anak dari dunia kerja.
(*)