Nama Amien Rais di Sidang Korupsi, Ini Respons Ketum Muhammadiyah

Haedar berharap, kasus yang menimpa Amien Rais adalah murni persoalan hukum.

oleh Switzy Sabandar diperbarui 12 Jun 2017, 12:21 WIB
Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir. (Liputan6.com/Switzy Sabandar)

Liputan6.com, Yogyakarta - Nama Amien Rais muncul dalam persidangan dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes). Amien disebut menerima uang Rp 600 juta dari proyek yang melibatkan eks Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari.

Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan, Amien sudah menentukan langkah hukum terkait penyebutan namanya di persidangan korupsi. Haedar berharap, kasus yang menimpa Amien Rais adalah murni persoalan hukum.

"Kami percaya proses hukum. Jangan dicampuradukkan dengan politik. Intinya, jangan sampai hukum dicampur aduk politik," ujar Haedar di Yogyakarta, Minggu 11 Juni 2017.

Haedar menambahkan, sebaiknya bangsa ini fokus membangun ke depan ketimbang berseteru dengan permasalahan yang ada.

"Tidak produktif," kata Haedar.

Siti Fadilah Supari direncanakan menghadapi vonis Hakim Pengadilan Tipikor pada Jumat 16 Juni 2016. Siti dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Pada tuntutannya, jaksa KPK telah mengungkap penerimaan aliran dana kepada sejumlah pihak termasuk Amien Rais. Amien menerima aliran dan melalui rekening Soetrisno Bachir Foundation (SBF) milik Soetrisno Bachir.

Aliran-aliran dana kepada sejumlah pihak tersebut akan ditelusuri oleh KPK setelah hakim menjatuhkan vonis kepada Siti Fadilah. Termasuk, aliran dana ke Amien Rais.

"(Aliran dana) itu penting untuk membuktikan rangkaian perkara ini secara keseluruhan untuk tindak lanjut dari perkara ini. Kami harus menunggu putusan pengadilan, baru bisa bicara banyak tentang perkara ini," kata Febri.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya