Liputan6.com, Jakarta Taimoor Raza, pria asal Pakistan, dinyatakan bersalah karena menghina Nabi Muhammad di media sosial Facebook. Atas kesalahan itu, Raza divonis hukuman mati.
Baca Juga
Advertisement
Foxnews melaporkan, Pengadilan Anti-Terorisme Pakistan memvonis hukuman mati lantaran Raza terlalu keras dan intensif mengkritik Nabi Muhammad. Raza ditangkap setelah berdebat tentang Islam di Facebook dengan seorang pria yang merupakan salah satu pejabat di Pengadilan Kontra-Terorisme.
Saudara laki-laki Raza, Waseem Abbas, mengatakan saudaranya merupakan anggota Komunitas Muslim Syiah Pakistan. "Saudaraku terlibat debat sektarian di Facebook dengan seseorang yang kemudian kami ketahui seorang pejabat di pengadilan," ujarnya.
Raza mulanya dikenai pasal 298A dengan tuduhan melakukan penghinaan terhadap kepercayaan lain dengan hukuman 2 tahun penjara. Namun, tiba-tiba Raza dijatuhi hukuman pasal 295C dengan tuduhan penghinaan terhadap Nabi Muhmmad.
Oleh karena itu, Komisi Hak Asasi Manusia Pakistan menilai putusan tersebut dianggap mencederai hak kebebasan berpendapat. Pengadilan dianggap telah main hakim sendiri.
Pakistan memang sedang gencar-gencarnya memberantas penghujatan di media sosial. Pemerintah Pakistan bahkan meminta Facebook dan Twitter untuk membantu mengidentifikasi pengguna yang melakukan penghujatan.
Raza adalah orang pertama di Pakistan yang dijatuhi hukuman mati karena menghujat di media sosial. Pemerintah menganggap media sosial menjadi ajang untuk membentuk opini publik, termasuk melawan pemerintah dan militer.
(war)
**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6