Liputan6.com, Garut - Pemuda berinisial A ditangkap aparat kepolisian usai mengancam akan meledakkan Polsek Malangbong, Garut, Jawa Barat beberapa hari lalu. Dia ditangkap untuk kemudian dilakukan pemeriksaan secara intensif soal ancamannya itu.
A yang dihadirkan di ruang pemeriksaan Polres Garut mengaku, tindakan yang dilakukannya semata-mata untuk mencari sensasi. Dia mengaku, granat jenis nanas yang digunakan dalam ancamannya itu hanya aksesoris.
"Itu kan granatnya tidak aktif hanya aksesoris aksi semata," kata A dengan suara terputus-putus, Senin (12/6/2017).
A mengaku maksud kedatangan dia ke kantor Polsek Malangbong sebelum aksinya itu, hanya ingin menanyakan kasus kehilangan motor yang menimpa kakak kandungnya. Tapi dia membantah telah mengancam akan meledakkan Polsek Malangbong dengan granat.
"Nggak ada itu (ancaman), hanya tanya saja kasusnya kakak saya bagaimana," kata dia.
Adapun dari hasil pemeriksaan polisi, A dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis ganja sebelum mengancam.
Baca Juga
Advertisement
"Setelah hasil pemeriksaan, ternyata positif ganja, kita akan kembangkan dari mana barangnya," ujar Kapolres Garut, AKBP Novri Turangga di Mapolres Garut.
Aksi yang dilakukan A dengan menenteng granat asli namun tidak aktif itu, cukup mengagetkan petugas jaga yang tengah piket malam itu. Sebab, tak ada yang tahu kalau granat itu tidak aktif.
"Jelas saat itu anggota kaget, siapa yang sangka itu tidak aktif. Motifnya sementara kan mau laporan sebab sepeda motor kakaknya hilang," kata dia.
Novri mengatakan, tindakan yang dilakukan A jelas melanggar hukum, terlebih sesuai SOP, pihak polisi sudah memberikan penjelasan terhadap kasus yang menimpa kakak pelaku. "Pelakunya kini masih ditahan untuk kepentingan pemeriksaan," kata dia.
Sebelumnya jajaran reserse kriminal Polres Garut, Jawa Barat menahan seorang warga berinisial A, yang diduga akan meledakkan kantor polisi sektor (Mapolsek) Malangbong, Garut, Jawa Barat siang ini.
Dengan dalih tidak mendapatkan penjelasan dan bantuan yang diharapkan dari petugas polisi jaga, Habib (34) panggilan A langsung mengeluarkan granat nanas non aktif dan mengancam meledakkan kantor polisi sektor di wilayah Garut utara itu.
Namun dengan perhitungan keamanan, warga Kampung Cimaranggi RT/RW 01/03 Desa Padamulya Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat itu langsung dicokok anggota Resmob tidak lama berselang dari ancaman itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, hingga kini A masih menjalani serangkaian pemeriksaan. Termasuk menggali seputar ganja yang A pakai sebelum mengancam akan meledakkan kantor polisi dengan granat itu dilakukan.
Atas perbuatannya, A disangka dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 juncto Perppu Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme, dengan ancaman penjara di atas 15 tahun.