Liputan6.com, Jakarta - Pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo membantah pesan singkat dalam bentuk SMS dan percakapan WhatsApp yang dikirimkannya ke Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto merupakan ancaman dan upaya intervensi terkait kasus Mobile 8.
"Saya hanya sebagai saksi dan banyak hal yang saya tidak tahu. Jadi saya tidak punya kewenangan untuk intervensi. Kalau saya pejabat, saya punya kekuasaan, saya pegang power, itu dikatakan intervensi. Nah saya siapa? Saya masyarakat biasa seperti kalian," tutur Hary Tanoe di Ditipidsiber Bareskrim Polri, Jalan Cideng Barat Dalam, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017).
Advertisement
Ketua Umum Partai Perindo itu mengaku baru satu kali dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi restitusi pajak di perusahaan telekomunikasi Mobile 8 itu. Kala itu, dirinya masih berstatus sebagai Komisaris PT Mobile 8.
"Saya kebetulan komisaris. Komisaris utama juga bukan. Saya komisaris, kejadian kan sudah lama dan Mobile 8 sudah dijual lama dari MNC Group," jelas dia.
Karena merasa dikaitkan dengan kasus Mobile 8, maka pria yang terkenal dengan sapaan HT itu mengirimkan SMS ke Yulianto. Belakangan, yang bersangkutan dilaporkan pesan singkat tersebut lantaran dianggap sebagai ancaman.
"SMS ini tujuannya juga untuk menegaskan, ini satu hal yang ironis, saya berjuang dengan segala pengorbanannya dalam politik, yang mana kemudian disangkutpautkan dengan kasus Mobile 8," Hary Tanoe menandaskan.
Kasus tersebut bermula saat Yulianto menerima pesan singkat dari nomor tidak dikenal pada 5 Januari 2016 dengan isi sebagai berikut.
"Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."
Pada 7 Januari dan 9 Januari 2016, Yulianto kembali mendapat pesan singkat yang kala itu melalui aplikasi WhatsApp dari nomor yang sama. Isi pesannya sama namun ada penambahan di bagian bawahnya.
"... Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju."
Yulianto yakin pesan singkat itu dikirim oleh Hary Tanoesoedibjo. Yang bersangkutan kemudian melaporkan HT atas dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan Polisi (LP) Yulianto sendiri terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.