Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk memvonis Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi lima tahun penjara.
Terdakwa kasus suap pengadaan satelit monitor di Bakamla itu juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Jaksa Kresno Anto Wibowo.
Advertisement
"Agar menghukum terdakwa Eko Susilo Hadi dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar jaksa Kresno di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017).
Eko dianggap telah menerima suap dari Fahmi Darmawansyah sebesar 100 ribu dolar Singapura, US$ 88,5 ribu, dan 10 ribu euro untuk memenangkan PT Melati Technofo Indonesia dalam tender proyek satelit monitor.
Dalam tuntutannya, JPU menganggap Eko Susilo Hadi tak mendukung upaya pemerintah yang tengah giatnya memberantas tindak pidana korupsi.
Hal-hal yang meringankan terdakwa, karena telah mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, terdakwa telah mengembalikan uang suap yang diterimanya sejumlah Rp 2 miliar kepada KPK, dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
Jaksa mengatakan, berdasarkan fakta-fakta hukum, uang suap yang diterima Eko Susilo Hadi berawal dari adanya arahan Kepala Bakamla Ari Soedewo. Ari menyampaikan soal jatah 15 persen dari nilai kontrak pengadaan satelit monitoring yang dimenangkan PT Melati Technofo Indonesia.
Ari juga menginstruksikan agar Eko membagikan uang tersebut kepada Karo Perencanaan Organisasi Bakamla Nofel Hasan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bambang Udoyo sebesar Rp 1 miliar.
"Sedangkan Rp 2 miliar untuk bagian terdakwa," kata Kresno.