Liputan6.com, Mekah - Krisis Teluk berimbas pada jemaah asal Qatar yang beribadah ke Arab Saudi.
Sebelumnya, sempat dilaporkan bahwa tidak ada halangan bagi jemaah Qatar untuk masuk ke Saudi melalui perbatasan darat kedua negara.
Advertisement
Namun, laporan terbaru mengabarkan otoritas keamanan Saudi tidak mengizinkan jemaah Qatar masuk ke Masjidil Haram di Mekah. Dikutip dari SBS.com.au pada Senin (12/6/2017), kabar itu dimuat oleh surat kabar berbasis di Doha, Al Sharq.
Surat kabar itu mengutip pernyataan Qatar's National Human Rights Commission (NHRC) yang menerima keluhan dari jemaah Qatar di Mekah bahwa mereka dilarang masuk ke Masjidil Haram.
Ali bin Smaikh al-Marri, kepala NHRC menyebut insiden tersebut sebagai pelanggaran mencolok terhadap hak untuk praktik beragama sebagaimana diizinkan oleh konvensi hak asasi manusia.
NHRC mengecam insiden tersebut, mengingat langkah itu merupakan pelanggaran hak untuk melakukan ritual keagamaan yang dijamin oleh konvensi hak asasi manusia, Al Sharq menambahkan.
Perlu dicatat bahwa pihak berwenang Saudi biasanya tidak menanyai orang-orang yang memasuki Masjidil Haram mengenai etnis atau afiliasi sektarian mereka.
Laporan ini muncul beberapa hari setelah UEA dan Bahrain mengancam akan mengkriminalkan mereka yang bersimpati untuk Qatar di media sosial.
UEA mengatakan bahwa pelaku akan dihukum dengan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda US$ 136.000.
Bahrain menyatakan mereka bakal dihukum penjara hingga lima tahun jika ungkapkan simpati kepada Qatar.
Baca Juga