Liputan6.com, Jakarta - Pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo mempertanyakan barang bukti dalam laporan kasus dugaan pesan singkat bernada ancaman alias SMS kaleng. Sebab, sejak laporan awal dibuat Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto, tidak ada handphone yang digunakan sebagai media penerima pesan singkat darinya.
"Selama saya diperiksa 1,5 tahun yang lalu sampai hari ini, saya belum pernah melihat bukti HP dari saudara Yulianto itu ditunjukkan kepada saya," tutur dia Ditipidsiber Bareskrim Polri, Jalan Cideng Barat Dalam, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017).
Advertisement
Menurut Ketua Umum Partai Perindo itu, keberadaan handphone Yulianto tersebut bisa saja hilang atau memang sengaja disembunyikan. Sementara handphone miliknya memang selalu berganti setiap tahunnya sehingga bukti kiriman SMS tersebut tidak ada dalam bentuk digital.
"Bisa juga dia tidak mau menyerahkan kepada saya yang berisi SMS itu sebagai barang bukti. Dan saya tambahkan, HP saya pun sudah tidak ada. Tidak tahu kan sudah lama dan sudah diam kasusnya. Saya bisa ganti HP setahun sekali, dua kali. Saya rasa orang lain juga begitu karena pemakaian yang intensif," jelas dia.
Pria yang terkenal dengan sapaan HT itu mengaku mengetahui barang bukti yang digunakan Yulianto untuk melaporkan dirinya hanya merupakan salinan chat dalam bentuk cetakan kertas atau print out.
"Dia cuma datang dan fotocopy. Dia lapor barang bukti enggak ada dan HP saya sendiri juga sudah tidak ada. Ini sudah lama, sudah diam, terus diangkat lagi," Hary Tanoe menandaskan.
Kasus tersebut bermula saat Yulianto menerima pesan singkat dari nomor tidak dikenal pada 5 Januari 2016 dengan isi sebagai berikut.
"Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."
Pada 7 Januari dan 9 Januari 2016, Yulianto kembali mendapat pesan singkat yang kali ini melalui aplikasi WhatsApp dari nomor yang sama. Isi pesannya sama namun ada penambahan di bagian bawahnya.
"Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju."
Yulianto yakin pesan singkat itu dikirim oleh Hary Tanoesoedibjo. Yang bersangkutan kemudian melaporkan HT atas dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan Polisi (LP) Yulianto sendiri terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.