Liputan6.com, Jakarta Sejak pemerintah mengumumkan pembubaran terhadap organsiasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), desakan untuk merealisasikan itu terus muncul. Mengingat, HTI jelas menginginkan Indonesia menjadi negara Islam.
Pemerintah terus berupaya mencari aturan hukum yang tepat agar pembubaran ormas antiPancasila ini bisa segera terealisasi. Mengingat bila menggunakan Undang-undang Ormas waktu yang dibutuhkan cukup lama.
Advertisement
Selengkapnya di