Perlu Koordinasi dalam Pengalihan Kewenangan Pendidikan Menengah

pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah yaitu SMA dan SMK dari kabupaten atau kota ke provinsi, resmi diberlakukan

oleh Reza diperbarui 12 Jun 2017, 16:11 WIB
pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah yaitu SMA dan SMK dari kabupaten atau kota ke provinsi, resmi diberlakukan

Liputan6.com, Jakarta Pasca ditetapkannya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang mulai berlaku tahun 2016, pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah yaitu SMA dan SMK dari kabupaten atau kota ke provinsi, resmi diberlakukan. Pengalihan kewenangan SMA dan SMK ini memerlukan koordinasi yang intensif antara pemerintah kabupaten atau kota dengan pemerintah provinsi.

Demikian ditekankan Wakil Ketua Komisi X DPR Sutan Adil Hendra saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR ke Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, Kamis (8/6/2017). Tim Kunspek disambut langsung oleh Bupati Bojonegoro, Suyoto dan Wakil Bupati Lamongan, Kartika Hidayati. Hadir juga perwakilan DPRD Kabupaten Bojonegoro, serta perwakilan Dinas Pendidikan, baik dari Kota Surabaya, maupun Jatim.

“Dengan adanya pengambilalihan wewenang pendidikan menengah ini, kita mendapat gambaran, bahwa ada permasalahan yang sungguh sangat mendasar, yakni pembiayaan dan tenaga pendidik. Sehingga perlu adanya koordinasi yang intensif,” tegas Sutan, di sela-sela pertemuan.

Terkait pembiayaan, lanjut Sutan, dengan adanya pengalihan kewenangan ini, sebelumnya dengan berlandaskan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sebenarnya tidak ada kendala berarti. Bahkan banyak kabupaten atau kota yang mampu menyelenggarakan pendidikan menengah secara gratis.

“Menyangkut pembiayaan, sekolah yang selama ini menjadi wewenang kabupaten dan kota bisa digratiskan, karena diambil oleh provinsi, tidak bisa mengambil kebijakan pendidikan menengah gratis. Sehingga menjadi kerepotan,” imbuh Sutan.

Seiring dengan kebijakan pengalalihan ini, politisi F-Gerindra itu menilai perlu adanya keleluasaan atau regulasi, sehingga kabupaten atau kota punya kewenangan kembali untuk menganggarkan, terutama terhadap sekolah pendidikan menengah, yakni SMA dan SMK.

Kendala lain yang muncul, diantaranya kabupaten atau kota tidak dapat lagi mengalokasikan dana untuk pendidikan menengah, dan tidak dapat mewujudkan kurikulum muatan lokal yang memperhatikan kekhususan dan keragaman, termasuk masalah tenaga pendidik.

“Seiring dengan hal itu, catatan-catatan ini kita segera koordinasikan dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, pada rapat kerja pekan depan. Mudah-mudahan catatan ini menjadi bahan dalam pengambilan kebijakan, dan ada solusi terhadap hal itu,” harap politisi asal dapil Jambi itu.

Sementara itu, Bupati Bojonegoro Suyoto mengatakan, pengalihan penanggung jawab pengelolaan pendidikan menengah dari kabupaten ke Provinsi, tidak mengubah komitmen Pemkab Bojonegoro terkait pelaksanaan pendidikan warganya, karena sebagian besar yang bersekolah di SMA/SMK/SLB adalah warga Bojonegoro.

“Sebagai bagian Gerakan Ayo Sekolah yang mewajibkan warga Bojonegoro untuk menuntaskan pendidikan menengah atas, bahkan kami canangkan menjadi wajib Belajar 14 tahun,” jelas Suyoto.

Menurut Suyoto, yang menjadi tantangan dengan adanya kebijakan ini adalah mempertahankan mutu pendidikan dan kejujuran di semua SMA/SMK tersebut membutuhkan usaha dan koordinasi yang tepat. Kemudian, potensi masalah pada pengelolaan yang terkait dengan aset, personil, pengelolaan dana BOS, DAK serta DAU yang harus dapat dimonitor atau dikendalikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur melalui UPT/ Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim di Bojonegoro.

Kunjungan kerja ini diikuti juga oleh Anggota Komisi X DPR, diantaranya, Ridwan Hisjam (F-PG, dapil Jatim), Popong Otje Djundjunan (F-PG, dapil Jabar), Arzeti Bilbina (F-PKB, dapil Jatim), Ledia Hanifa Amaliah (F-PKS, dapil Jabar), dan dari F-PAN hadir Laila Istiana (dapil Jateng) dan Anang Hermansyah (dapil Jatim).

 

 

 

 

(*)

 

 

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya