Imigrasi Cek Kebenaran Rizieq Shihab Dapat Visa Khusus Arab Saudi

Ronny berjanji akan mengecek kebenaran soal Rizieq yang menerima visa khusus

oleh Devira Prastiwi diperbarui 12 Jun 2017, 17:06 WIB
Ronny Sompie saat memberikan keterangan pers di di Kementerian Hukum dan Ham, Jakarta, Jumat (28/10). Pihak Imigrasi juga telah mendeportasi sebanyak 3.159 orang asing yang ketahuan melanggar aturan. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah mendapat visa khusus dari Arab Saudi. Sehingga bebas keluar masuk kapan saja ke Tanah Suci.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny F Sompie menilai kalau pemberian visa itu bergantung pada negara masing-masing.

"Visa yang diberikan oleh negara tujuan ke mana seorang warga negara Indonesia akan mengadakan sebuah kegiatan, itu sangat bergantung kepada peraturan yang berlaku di negara tersebut," ujar Ronny di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (12/6/2017).

Jadi menurutnya, setiap negara pasti sudah memilik standar operasional prosedur (SOP) masing-masing untuk mengabulkan permohonan visa yang diajukan seseorang, termasuk Rizieq Shihab di Arab Saudi.

"Jadi imigrasi di negara tersebut tentu memiliki standar operasional prosedur dan aturan yang menjadi dasar hukum pemberian visa, apapun bentuk visa yang dibutuhkan, dan bisa diberikan kepada warga negara Indonesia yang memohon," papar dia.

"Oleh karena itu, tentu hal ini menjadi kewenangan dari negara masing-masing atau negara yang memberikan visa tersebut kepada setiap warga Indonesia yang memohonnya," sambungnya.

Meski begitu, Ronny berjanji akan mengecek kebenaran soal Rizieq yang menerima visa khusus hingga bisa bebas keluar masuk Arab Saudi.

"Kami akan cek apakah memang diberikan visa tersebut. Tentu kalau pengacaranya yang bersangkutan (Rizieq) memberikan informasi, kita juga nanti akan berkoordinasi dengan negara yang memberikan visa apakah memang terdaftar (atau tidak)," tegas Ronny.

Sebelumnya, pengacara Rizieq, Kapitra Ampera membantah kliennya mendapat perpanjangan visa selama satu tahun dari pemerintah Arab Saudi. Yang ada adalah visa khusus yang bisa digunakan untuk keluar masuk kapan saja.

"Visa khusus kunjungan, bukan long stay, visa dia bebas keluar masuk kapan aja," ujar Kapitra.

Kapitra menjelaskan visa khusus tersebut sudah didapatkan Rizieq Shihab sejak sebulan lalu. Sehingga kliennya bisa kapan saja tinggal di Arab Saudi. "Udah dapat sebulan yang lalu," ungkap dia.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya