Dirut PT Garam Tersandung Kasus Impor, Ini Kata Mendag

PT Garam selaku BUMN menerima penugasan dari Menteri BUMN untuk mengimpor garam konsumsi.

oleh Septian Deny diperbarui 12 Jun 2017, 18:17 WIB
PT Garam

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian terkait kasus dugaan tindak pidana penyimpanan importasi dan distribusi garam industri sebanyak 75 ribu ton. Kasus tersebut menjerat Direktur Utama PT Garam (Persero), Achmad Boediono.

Enggar menyatakan, pihaknya mengeluarkan izin impor garam setelah adanya rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) terkait. Namun, jika izin impor yang diberikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) disalahgunakan, maka hal tersebut menjadi kewenangan kepolisian untuk penindakan selanjutnya.

"Setelah ada rekomendasi dari DKP dan Kementerian Perindustrian, (Kementerian) Perdagangan di ujung kita berikan izin impor. Sekarang masuk ranah hukum, kita hormati," ujar dia di Kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta, Senin (12/6/2017).

Enggar membenarkan kasus yang menimpa Direktur Utama PT Garam itu, lantaran mengubah surat rekomendasi impor garam konsumsi menjadi produksi. Hal ini diduga untuk menghindari pajak 10 persen.

‎"Betul ada setelah ada rekomendasi. Ada perubahan rekomendasi. Sebab untuk konsumsi juga ada aneka pangan. Kita sesuaikan sesuai rekomendasi terkait kementerian teknis," tandas dia.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrimpada menangkap Dirut PT Garam, Achmad Boediono terkait dugaan tindak pidana penyimpangan importasi dan distribusi garam industri sebanyak 75.000 ton.

"Tersangka ditangkap di rumahnya, Perumahan Prima Lingkar Luar, Jati Bening, Bekasi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya dalam pesan singkat, Sabtu 10 Juni 2017.

Menurut dia, PT Garam selaku BUMN menerima penugasan dari Menteri BUMN untuk mengimpor garam konsumsi dalam rangka pemenuhan kebutuhan garam konsumsi nasional.

Namun, sesuai Surat Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan, yang diimpor oleh PT Garam adalah garam industri dengan kadar NaCL di atas 97 persen.

"Kemudian garam industri yang diimpor tersebut sebanyak 1.000 ton dikemas dalam kemasan 400 gram dengan merek Garam cap SEGI TIGA G dan dijual untuk kepentingan konsumsi," kata dia.

Sedangkan sisanya 74.000 ton diperdagangkan kepada 45 perusahaan lain.

Padahal, kata Agung, sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 Permendag Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Importasi Garam, bahwa importir garam industri dilarang memperdagangkan/memindahtangankan garam industri kepada pihak lain.

"Sementara yang dilakukan PT Garam bukan hanya memperdagangkan atau memindahtangankan bahkan mengemas menjadi garam konsumsi untuk dijual kepada masyarakat," ujar Agung dikutip dari Antara.

Terhadap tersangka diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.‎

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya