Mengaku Ditekan, Terdakwa E-KTP Irman Menangis

Irman menjelaskan, dirinya hanya ingin agar proyek e-KTP dapat terealisasi di Indonesia.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 12 Jun 2017, 19:33 WIB
Tim kuasa hukum menyimak jalannya sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan e-KTP di pengadilan Tipikor, Jakarta (10/4). Pihak KPK mengatakan ada delapan orang akan memberikan keterangan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman menangis dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi e-KTP. Irman mengaku tidak menikmati jabatannya sebagai Dirjen Dukcapil karena banyaknya intervensi dari berbagai pihak.

"Saya betul-betuk tidak merasa nikmat menjadi dirjen. Kadang-kadang saya menyesal menjadi dirjen. Menjadi dirjen saya mendapat tekanan luar bisa, serbasalah," kata dia sambil menangis saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2017).

Irman menjelaskan, ia hanya ingin agar proyek e-KTP dapat terealisasi di Indonesia. Namun, ia tak menyangka begitu banyak tekanan yang dia hadapi.

"Saya punya cita-cita e-KTP ada di Indonesia. Niat saya e-KTP tetap jadi di Indonesia. Saya benar-benar tidak menikmati selama ini menjadi Dirjen, apalagi menikmati uangnya, Yang Mulia," ungkap dia.

KPK telah menetapkan dua terdakwa dalam kasus ini, yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman, dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Atas perbuatannya terkait korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya