Muliaman D Hadad Bercerita Lika Liku Pimpin OJK Selama 5 Tahun

Tepat pada 23 Juli 2017, tampuk kepemimpinan akan berpindah dari Muliaman Hadad ke Wimboh Santoso.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 12 Jun 2017, 20:50 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad memberi keterangan saat konferensi pers akhir tahun OJK di gedung OJK, Jakarta, Jumat (30/12). Aktivitas intermediasi lembaga jasa keuangan juga mencatatkan beberapa perbaikan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Masa jabatan Muliaman D Hadad sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) hampir selesai. Tepat pada 23 Juli 2017, tampuk kepemimpinan akan berpindah ke tangan Wimboh Santoso.

Selama 5 tahun menjadi nahkoda OJK, Muliaman dan anggota DK OJK lainnya telah mengarungi perjalanan dengan suka cita.  

Dalam sebuah kesempatan buka puasa dengan awak media, Muliaman bercerita, OJK dibentuk berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011. Akan tetapi, personil DK OJK baru terpilih periode 2012 dan berakhir di 2017.

Awal berdirinya, regulator lembaga keuangan ini menjalani kehidupan serba prihatin. Muliaman menuturkan, tanpa infrastruktur pendukung, OJK beroperasi tanpa kantor tetap. Seluruh dewan komisioner harus berpindah-pindah kantor.

Pertama, di Gedung Bank Indonesia (BI) lantai 25, kemudian di Menara Bidakara dengan menyewa 2 lantai. Kantor itu ditempati DK OJK plus unit pendukung. Sementara di Gedung OJK, pegawai yang menangani pasar modal, Industri Keuangan Non Bank (IKNB) rela bekerja berdesak-desakan.

"Karena belum ada Peraturan OJK (POJK). Jadi POJK pertama yang diterbitkan mengenai tata tertib rapat. Penyelenggaraan rapat seperti apa. Dibentuk organisasi dan tata kerja, inline dengan semangat UU dan visi misi OJK. Itu keluar di minggu pertama OJK beroperasi, supaya ada pedoman," jelas Muliaman di kantornya, Jakarta, Senin malam (12/6/2017).

Selanjutnya, sambung dia, meluncurkan logo OJK. Kurang puas dengan logo OJK yang pertama, didesain logo kedua yang mengedepankan kepentingan nasional. Kemudian, manajemen menyusun struktur kerja dan kepegawaian. Maklum, kala itu sumber pegawai OJK berasal dari BI sebanyak 1.200 orang dan 800 orang dari Bappepam LK.

"Lalu dibuat struktur sendiri, tidak ikut Kementerian Keuangan dan tidak ikut BI. Kita bikin struktur untuk persyaratan jabatan, mutasi, dan lainnya," papar Muliaman.

Paling berkesan adalah merelakan gajinya tidak dibayarkan selama 3 bulan pertama. "Tapi akhirnya di rapel. Ini bagi saya jadi satu kenangan tersendiri," ia menerangkan.

Setelah itu, OJK mulai meresmikan 35 kantor OJK di seluruh Indonesia. Pertamanya, fokus pada pengawasan perbankan karena pegawai yang tersedia untuk lembaga keuangan tersebut. Saat ini, Muliaman bilang, pegawai OJK mencapai 4 ribu orang, berasal dari orang luar sehingga OJK lebih profesional.

"OJK kini sudah sangat berubah, dan selama 5 tahun ini kita sudah 196 POJK sudah diterbitkan. Kita bisa membuktikan organisasi ini dibangun secara bahu membahu di tengah keterbatasan," papar Muliaman.

Ia mengungkapkan tantangan terberat OJK ketika menghadapi kebijakan quantitative easing (QE) oleh Bank Sentral Amerika Serikat (AS) pada akhir 2013.
 
Ekonomi Indonesia kala itu mengalami tekanan besar, aliran modal asing keluar, kurs rupiah jebol lebih dari Rp 14 ribu per dolar AS, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) longsor, dan situasi bisnis mengalami kelesuan. 
 
"Saat itu, OJK meluncurkan berbagai macam paket kebijakan. Bahkan beberapa aturannya masih berlaku sampai saat ini. Kalau situasi dianggap normal, aturan itu bisa dicabut. Kita sudah lalui up and down, karena kita meresponsnya dengan berbagai kebijakan," paparnya.

Di sisa perjalanan DK OJK periode 2012-2017, ia mengaku, masih ada pekerjaan yang akan dituntaskan. Di antaranya aturan dana infrastruktur, membuka akses Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melantai ke pasar modal, membuat sistem informasi untuk fintech, meluncurkan fintech advisory grup, hingga mendirikan Bali Centre Sustainable Finance.

"Kami berharap di bawah kepemimpinan yang baru lebih cepat jalannya karena tantangan lebih bervariasi. OJK dapat menjalankan amanah UU OJK, dan melanjutkan perbaikan yang sudah dilakukan sehingga OJK mampu meraih penghargaan baik di dalam maupun luar negeri, salah satunya program inklusi kita yang mengalahkan India dan Pakistan di kawasan Asia Pasifik," tutup Muliaman.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya