Liputan6.com, Jakarta Mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman mengatakan Marzuki Alie sempat marah kepada pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Irman menyebut hal ini terjadi karena Marzuki Alie tidak mendapat jatah yang sesuai dari proyek e-KTP.
Terdakwa Sebut Marzuki Ali Marah Dapat Bagian Kecil Suap e-KTP
Catatan itu menyebutkan bahwa Marzuki Alie yang diberi inisial MA mendapat jatah Rp 20 miliar dari proyek ini.
diperbarui 12 Jun 2017, 21:01 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Potret Raffi Ahmad dan Anggota Kabinet Merah Putih Pakai Seragam Komcad
Na'udzubillah, 5 Golongan Ini Istighfarnya Ditolak oleh Allah SWT
Contoh Kata Sifat: Pengertian, Jenis, dan Penggunaannya dalam Kalimat
6 Fakta Menarik Gunung Kareumbi di Sumedang yang Bersebelahan dengan Gunung Kerenceng
BEI Sebut Saham Sritex SRIL Masuk Kriteria Delisting, Bagaimana Nasib Investor?
Prabowo-Gibran Ikut Latihan Berbaris Hari Pertama Retreat di Akmil, Pakai Seragam Komcad
Kementerian ESDM Atur Strategi Capai Swasembada Energi
4 Kata Ajaib: Kunci Membentuk Karakter Anak yang Sopan dan Beretika
Cuaca Besok 26 Oktober 2024: Seluruh Wilayah Jakarta Cerah pada Malam Hari
Terus Bertumbuh, Berikut 3 Destinasi Wisata Selam Terbaik di Indonesia yang Wajib Dijajal
5 Faktor Penyebab Kamu Sering Lupa, Salah Satunya Kurang Tidur
Cara Membuat dan Mengelola Kata Sandi yang Kuat untuk Keamanan Akun Online