Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus Korupsi E-KTP kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin siang. Agenda kali ini adalah pemeriksaan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Seperti ditayangkan Liputan6 Malam SCTV, Selasa (13/6/2017), terdakwa Irman dan Sugiharto kembali dihadapkan hakim dan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus korupsi E-KTP.
Advertisement
Hakim Ketua John Halasan Butarbutar meminta terdakwa Irman untuk menerangkan kronologi perkenalannya dengan Andi Narogong salah satu tersangka lainnya.
Kepada majelis hakim, terdakwa Irman juga mengakui adanya peran Setya Novanto dalam kelancaran proyek senilai Rp 5, 9 triliun tersebut.