Liputan6SCTV, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali memeriksa Firza Husein dalam kasus dugaan percakapan berkonten pornografi dengan Rizieq Shihab. Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 12 jam sebagai saksi untuk tersangka Rizieq, Firza Husein keluar dari ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (13/6/2017), usai pemeriksaan, Firza tetap membantah semua tuduhan penyidik terkait percakapan berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya.
Advertisement
Dalam percakapan yang tersebar melalui situs Balada Cinta Rizieq ini, polisi sudah menetapkan Firza Husein dan Rizieq Shihab sebagai tersangka. Keduanya dijerat Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga