Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto telah berakhir pada Senin 12 Juni 2017. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK direncanakan akan membacakan tuntutan Irman dan Sugiharto pada pekan depan, Kamis 22 Juni 2017.
Jaksa Irene mengatakan, tim jaksa membutuhkan waktu untuk menyusun surat tuntutan tersebut. Sebab, selama persidangan berlangsung, sudah ada sekitar 106 saksi yang telah dihadirkan. Oleh karena itu, jaksa tidak mungkin dapat menyelesaikan surat tuntutan dalam waktu satu pekan saja.
Advertisement
"Jaksa minta pembacaan tuntutan pada Kamis 22 Juni 2017," ujar jaksa Irene Putri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 12 Juni 2017.
Namun, Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar-butar khawatir dengan agenda sidang pembacaan tuntutan yang terlalu mepet dengan Idul Fitri.
"Apa tidak terlalu mepet dengan Lebaran? Kalau 3 Juli bagaimana? Tapi dengan syarat, kuasa hukum bisa menyiapkan pembelaan seminggu setelah tuntutan," ujar John.
Tim Kuasa hukum Irman dan Sugiharto mengaku keberatan dengan permintaan hakim John. Mereka mengatakan jika pembacaan tuntutan dilakukan pada 3 Juli 2017, tim kuasa hukum tidak dapat menyiapkan surat pembelaan dalam waktu satu minggu.
Kuasa hukum dua terdakwa meminta waktu 10 hari setelah pembacaan tuntutan. Hakim John pun menyetujuinya.
"Kalau begitu Majelis sepakat untuk bacakan tuntutan pada tanggal 22 Juni 2017, agar waktunya longgar," tutur John.
Dalam sidang kasus e-KTP dengan agenda pemeriksaan terdakwa, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman mengaku telah mengembalikkan sejumlah uang US$ 300 ribu dan uang Rp 50 juta, yang berasal dari proyek e-KTP.
Sedangkan, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP, Sugiharto telah mengembalikan uang sejumlah uang Rp 270 juta dan mobil Honda Jazz. Kedua terdakwa pun menyesali perbuatannya dan meminta agar majelis hakim dapat meringankan hukumannya.
KPK telah menetapkan dua terdakwa dalam kasus korupsi e-KTP yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.