Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita uang dan aset tak bergerak dari lima anak buah Freddy Budiman dengan nilai sebesar Rp 39 miliar. Salah satu tersangka atas nama Haryanto Chandra alias Gombak nyatanya merupakan pelaku yang bermain dari dalam Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur.
Kepala BNN Komjen Budi Waseso menyampaikan, Haryanto Chandra merupakan terpidana narkotika dengan masa kurungan 14 tahun penjara. Penggeladahan sel mewah yang bersangkutan diawali dari pengembangan kasus residivis narkoba berinisial LLT.
Advertisement
"Ini pengembangan kasus dari tersangka LLT yang memang merupakan jaringan Haryanto Chandra. LLT ini residivis kasus narkotika barang bukti 5 gram sabu 4 tahun penjara pada 2001. Keluar, berbuat lagi dan ditangkap 2016 kasus kepemilikan 40 butir ekstasi dan sedang proses persidangan. Dia penghuni Lapas Medaeang Surabaya," tutur Budi Waseso di Kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (13/6/2017).
Pria yang akrab disapa Buwas itu melanjutkan, setelah penangkapan LLT pada Senin 3 April 2017, petugas meringkus Angelina pada Senin 22 Mei 2017 yang merupakan pengelola keuangan milik Haryanto Chandra, selama berada di dalam lapas mewahnya.
"31 Mei 2017 penyidik melakukan penggeledahan di sel Lapas Cipinang terpidana Haryanto Chandra. Kita temukan 1 unit laptop, 1 unit Ipad, 4 buah handphone, dan 1 unit token," jelas Buwas.
Menurut dia, sel milik anak buah Freddy Budiman itu terbilang sangat mewah. Selain dilengkapi AC, televisi layar datar, dan Wifi, di bagian pintu depan penjara terdapat CCTV yang digunakan Haryanto Chandra untuk memantau siapa saja yang melintas atau berniat masuk ke dalam ruangannya.
"Kalau kita mau datang, kita dimonitor. Ada dapur mewah, bahkan bisa merawat ikan arwana. Ini bukan rekayasa, jelas sampai hari ini masih ada seperti ini di dalam lapas," beber Buwas.
Selain Haryanto Chandra, Angelina, dan LLT, dua orang lagi diringkus di pengungkapan kasus yang berbeda. Mereka adalah Cao Jing dan CSN yang merupakan jaringan Chandra Halim alias Akiong, yang juga merupakan anak buah Freddy Budiman.
Akiong sebelumnya telah divonis hukuman mati dan mendekam di Lapas Cipinang yang merupakan pemasok 45 kg sabu menggunakan tiang pancang besi pada 2016.
Total aset sitaan Rp 39 miliar itu merupakan penggabungan dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan rincian sitaan dari Haryanto Chandra, Angelina, dan LLT sebesar Rp 9,6 miliar. Kemudian CSN dan CJ senilai Rp 29,9 miliar.
Tonton Video Menarik Berikut Ini: